Hukum  

Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil Tangkap Pengedar Ganja, Rencana Sebaran Jelang Tahun Baru

Avatar Of Tim Redaksi
Satresnarkoba Polres Blitar Kota Berhasil Tangkap Pengedar Ganja, Rencana Sebaran Jelang Tahun Baru
Saat konferensi pers

Satujuang- Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran ganja dengan menangkap SK (52) warga Kabupaten .

“SK kedapatan menguasai 1,15 Kg ganja di rumahnya saat penangkapan pada Minggu (17/12) dan pelaku merupakan bagian dari pengungkapan kasus ganja dua bulan lalu,” ujar Kasat AKP Wardi Waluyo, Rabu (20/12/23).

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Berhasil Tangkap Pengedar Ganja, Rencana Sebaran Jelang Tahun Baru

Dimana Pelaku mengedarkan ganja selama enam bulan dan merencanakan untuk penyebarannya akan terjadi menjelang Tahun Baru.

Baca Juga :  Tertangkap Miliki Sabu, Pemuda Mukomuko Ngaku Sabu Dari Napi Sumbar

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini hingga berhasil mengungkap jaringannya.

“SK dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kasat.

Pelaku mengaku mengenal ganja sejak muda dan biasanya membelinya untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga :  Tiga Hari Operasi Patuh Candi 2022, Polres Demak Tindak 977 Pelanggar Lalin

Meskipun hanya membayar uang muka Rp.500.000 dari total nilai ganja Rp.6 juta, SK berpotensi mendapat keuntungan sekitar Rp.15 juta jika terjual secara eceran.

“Ia menjual ganja dengan paket kecil seharga Rp.100.000 per paket, namun mengakui belum pernah mendapat untung banyak karena keuntungannya sudah dipakai sendiri,” pungkas Kasat.(NT/Herlina)