Satujuang- Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD, dilaporkan ke Bawaslu RI terkait dugaan penghinaan cawapres nomor 02, Gibran Rakabuming Raka.
Dilansir dari Kumparan, dalam debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu (21/1), laporan diajukan hari ini oleh Advokat Pengawas Pemilu (AWASLU).
“Mahfud MD melanggar Pasal 72 ayat 1 huruf C PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Ketua AWASLU, Muhammad Mualimin.
Mualimin menegaskan bahwa ucapannya yang menyebut Gibran “gila” dianggap sebagai penghinaan, dan AWASLU meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti dengan pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 24.000.000,00.
Dalam laporan tersebut, AWASLU mengacu pada Pasal 72 PKPU yang melarang penghinaan terhadap calon atau peserta pemilu.
Mualimin menyoroti bahwa kata-kata Mahfud, seperti “gila” dan “ngawur,” dapat dianggap merendahkan dan bersifat menghina.
Dengan melaporkan pelanggaran ini, AWASLU berharap agar tindakan Bawaslu dapat menegakkan integritas dan etika dalam proses kampanye Pilpres 2024.