Sebut Gibran ‘Gila’, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu

Avatar Of Tim Redaksi
Sebut Gibran 'Gila', Mahfud Md Dilaporkan Ke Bawaslu
Mahfud MD

Satujuang- nomor urut 03, , dilaporkan ke RI terkait dugaan penghinaan nomor 02, Gibran Rakabuming Raka.

Dilansir dari Kumparan, dalam debat keempat pada Minggu (21/1), laporan diajukan hari ini oleh Advokat Pengawas (AWASLU).

Sebut Gibran 'Gila', Mahfud Md Dilaporkan Ke Bawaslu

melanggar Pasal 72 ayat 1 huruf C PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Ketua AWASLU, Muhammad Mualimin.

Baca Juga :  Ayo ke Pondok Bunda, Wisata Pantai dengan Kuliner Lezat di Pesisir Selatan

Mualimin menegaskan bahwa ucapannya yang menyebut Gibran “gila” dianggap sebagai penghinaan, dan AWASLU meminta untuk menindaklanjuti dengan pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 24.000.000,00.

Dalam laporan tersebut, AWASLU mengacu pada Pasal 72 PKPU yang melarang penghinaan terhadap calon atau peserta .

Baca Juga :  Anggota Satgas TMMD, Berangakat Menuju desa Karamuan.

Mualimin menyoroti bahwa kata-kata Mahfud, seperti “gila” dan “ngawur,” dapat dianggap merendahkan dan bersifat menghina.

Dengan melaporkan pelanggaran ini, AWASLU berharap agar tindakan dapat menegakkan integritas dan etika dalam proses kampanye .