Satujuang- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengungkapkan sejumlah daerah telah menetapkan tarif pajak hiburan atas jasa tertentu sebesar 75%.
Dilansir dari Kompas, kebijakan ini berlaku untuk layanan hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menetapkan kisaran tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada tempat-tempat tersebut, yakni minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Beberapa daerah yang telah mengimplementasikan tarif pajak hiburan sebesar 75 persen termasuk:
1. Kabupaten Siak (Riau)
2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi)
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan)
4. Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung)
5. Kabupaten Lebak (Banten)
6. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah)
7. Kota Tual (Maluku)
Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah DJPK Kemenkeu, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah diterapkan sejak implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Sebagai contoh, Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menerapkan tarif pajak sebesar 75 persen berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 untuk jenis hiburan tertentu, seperti pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.
Dalam perda tersebut, tarif pajak hiburan untuk hiburan lain, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, binaraga, pameran, sirkus, acrobat, sulap, permainan billiard, golf, bolling, kendaraan bermotor, refleksi, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga, ditetapkan sebesar 35 persen.