Ekbis  

Sejumlah Daerah Ini Mulai Terapkan Tarif Pajak Hiburan 75% untuk Layanan Tertentu

Avatar Of Tim Redaksi
Sejumlah Daerah Ini Mulai Terapkan Tarif Pajak Hiburan 75% Untuk Layanan Tertentu
ilustrasi

Satujuang- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengungkapkan sejumlah daerah telah menetapkan tarif atas jasa tertentu sebesar 75%.

Dilansir dari Kompas, kebijakan ini berlaku untuk layanan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sejumlah Daerah Ini Mulai Terapkan Tarif Pajak Hiburan 75% Untuk Layanan Tertentu

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menetapkan kisaran tarif Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa pada tempat-tempat tersebut, yakni minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Baca Juga :  Waspada, 10 Saham Ini Sentuh Harga Terendah di BEI

Beberapa daerah yang telah mengimplementasikan tarif sebesar 75 persen termasuk:

1. Kabupaten Siak ()
2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur ()
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu ()
4. Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung)
5. Kabupaten Lebak ()
6. Kabupaten Grobogan ()
7. Kota Tual ()

Baca Juga :  Harga Pertalite Naik, Antrian di SPBU Justru Tambah Panjang

Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Daerah dan Restribusi Daerah DJPK Kemenkeu, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah diterapkan sejak implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Sebagai contoh, Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menerapkan tarif sebesar 75 persen berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 untuk jenis tertentu, seperti pagelaran busana, kontes , diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.

Baca Juga :  Cryptoland: Cryptocurrency yang Didukung Emas dan Proyek Nyata

Dalam perda tersebut, tarif untuk lain, seperti tontonan , pagelaran kesenian, musik, tari, binaraga, pameran, sirkus, acrobat, sulap, permainan billiard, golf, bolling, kendaraan bermotor, refleksi, pusat kebugaran, dan pertandingan , ditetapkan sebesar 35 persen.

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News