Hukum  

Selama Januari 2023, Polres Malang Ungkap 14 Kasus Narkotika

Avatar Of Arief
Selama Januari 2023, Polres Malang Ungkap 14 Kasus Narkotika
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik dan AKP Subijanto saat konferensi pres di Polres Malang

– Kepolisian Resor melakukan konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus sepanjang bulan Januari 2023.

Kapolres AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasatresnarkoba Polres AKP Subijanto mengatakan, ada 14 kasus penyalahgunaan yang diungkap jajarannya.

Selama Januari 2023, Polres Malang Ungkap 14 Kasus Narkotika

Kasus yang menonjol adalah pengungkapan jaringan besar pemasok di Kabupaten .

“Dari 14 kasus didapat 17 tersangka, barang bukti terbanyak yang diamankan 2 poket jenis dengan berat 96,28 gram, masih dikembangkan lagi,” kata Subijanto, Jumat (27/1/23).

Subijanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut direkap berdasarkan laporan kinerja dari Satuan Reserse (Satres) Polres sejak awal Januari 2023.

Baca Juga :  Santri Dibakar Hidup-Hidup Seniornya

Ia mengatakan secara kualitas dan kuantitas, barang bukti yang diamankan dibandingkan 2022 jumlahnya mengalami kenaikan.

“Bukti yang disita seluruhnya adalah 138,70 gram, ganja 801,84 gram, dan pil koplo 3.065 butir, mudah-mudahan kedepan bisa melakukan pengungkapan lebih banyak lagi,” kata Subijanto.

Sementara itu Kasihumas Polres IPTU Ahmad Taufik menambahkan, dari 17 tersangka yang diamankan,

14 orang diantaranya adalah pengedar yang kerap menyasar warga Kabupaten .

Sedangkan sisanya adalah pemakai yang telah lama mengkonsumsi barang haram itu untuk dirinya sendiri.

Baca Juga :  Pocadi Taman Trunojoyo Hadirkan Jutaan Buku Digital

“14 orang yang diamankan merupakan pengedar, rata-rata sudah beroperasi di Kabupaten diatas 10 bulan,” kata Taufik.

Kasihumas menambahkan, modus yang digunakan masih dilakukan dengan cara-cara lama, yakni dengan mengirimkan di suatu tempat tanpa tatap muka atau dikenal dengan sistim ranjau.

Untuk harga sendiri, per gram nya bisa mencapai Rp. 1,3 juta. Pengedar biasanya mengambil keuntungan sejumlah Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu untuk tiap poket yang dijual.

“Pengedar masih menggunakan sistim ranjau, dari tiap gram yang dipasok, nantinya akan dipecah lagi oleh pengedar menjadi beberapa poket seperti paket hemat atau paket supra,” ucap Taufik.

Baca Juga :  Dua Remaja Gagal Jambret Pelajar, Satu Pelaku Ditangkap

Taufik berharap, seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan .

Menurutnya, adalah permasalahan yang menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya petugas kepolisian.

“Tanpa dari masyarakat, kita akan kesulitan. menjadi musuh bersama, menjadi tanggung jawab bersama. Jika ada informasi peredaran segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (hms/dws).

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News