Hukum  

Sempat Kabur, Pengedar Sabu Asal Bengkulu Utara Berhasil Diamankan

Avatar Of Tim Redaksi
Sempat Kabur, Pengedar Sabu Asal Bengkulu Utara Berhasil Diamankan
Saat press release

Satujuang– Sempat Kabur dari kejaran petugas, MP (40) pengedar asal berhasil Diamankan.

“Kami berhasil mengamankan 24 paket dengan berat total 20 gram dari tangan pelaku,” terang Wadirresnarkoba Polda , AKBP Tonny Kurniawan, Kamis (19/10/23).

Sempat Kabur, Pengedar Sabu Asal Bengkulu Utara Berhasil Diamankan

Berdasarkan laporan warga di kawasan Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau sering terjadi transaksi jual beli .

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penelusuran terhadap terduga pelaku dengan mendatangi lokasi transaksi.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Bengkulu Ingatkan Anggota Tingkatkan Kewaspadaan

“Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku kedapatan melakukan jual beli pada Senin (16/10),” imbuhnya.

Pelaku yang berprofesi sebagai pembuat kijing kuburan melarikan diri setelah mengetahui aksinya diketahui oleh petugas.

Pelaku pun dikejar oleh petugas dan berhasil diamankan didalam rumahnya.

“Pelaku akhirnya diamankan bersama beberapa barang bukti, yaitu 24 paket , timbangan digital, handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.200.000,” ujarnya.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19 Tak Surutkan Semangat Berqurban Korem 041/Gamas

Pelaku mengaku mendapatkan dari salah satu kenalannya di Kota Binjai Provinsi .

Selama satu tahun, pelaku telah 3 kali mengambil ke Kota Binjai dengan total pembelian sebanyak 30 gram untuk satu kali pembelian

Atas perbuatannya para pelaku terancam 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang .

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Tangkap Bali, Sat Lantas Polres BS Amankan 5 Motor

Lalu Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang , dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News