Hukum  

Sempat Masuk DPO, Mantri BRI Lampung Diringkus Polisi

Avatar Of Tim Redaksi
Sempat Masuk Dpo, Mantri Bri Lampung Diringkus Polisi
DAP yang berhasil diamankan Polisi

– Sempat masuk DPO, DAP (31) Mantri BRI Unit Tulang Bawang II di berhasil diringkus oleh petugas kepolisian.

“Sebelumnya DAP masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap pada Kamis (31/8),” ujar Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi , Ricky , Minggu (3/9/23).

Sempat Masuk Dpo, Mantri Bri Lampung Diringkus Polisi

Dijelaskan Ricky, DAP ditangkap karena menjadi tersangka kasus Tindak Pidana terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dan Kredit Ultra Mikro (UMI) pada tahun 2022.

Baca Juga :  Jaksa Agung : Negara Rugi Bila Perkara Korupsi di Bawah 50 Juta Diurus

Menurut Ricky, awalnya DAP tidak menyetorkan uang pelunasan milik tujuh nasabah sejak awal tahun 2022.

“Sehingga Kejaksaan Tinggi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana dalam penyaluran kredit tersebut,” imbuh Ricky.

Untuk total kerugian akibat tindakan Mantri BRI Unit Tulang Bawang II selama tahun 2022-2023 mencapai Rp.2 miliar.

Baca Juga :  Viral Video Istri Digerebek Suami di Jambi, Sang Istri Cuma Pakai Sarung

Akhirnya, Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi berhasil menangkap DAP di Kota Bogor, Provinsi di tempat persembunyiannya.

“Selama interogasi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk membiayai dirinya selama menjadi buronan dan untuk keperluan pribadi yang tidak terkait dengan pekerjaannya,” pungkas Ricky.(NT/Oza)