Lampung– Sempat masuk DPO, DAP (31) Mantri BRI Unit Tulang Bawang II di Lampung berhasil diringkus oleh petugas kepolisian.
“Sebelumnya DAP masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap pada Kamis (31/8),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, Minggu (3/9/23).
Dijelaskan Ricky, DAP ditangkap karena menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dan Kredit Ultra Mikro (UMI) pada tahun 2022.
Menurut Ricky, awalnya DAP tidak menyetorkan uang pelunasan milik tujuh nasabah sejak awal tahun 2022.
“Sehingga Kejaksaan Tinggi Lampung meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran kredit tersebut,” imbuh Ricky.
Untuk total kerugian akibat tindakan korupsi Mantri BRI Unit Tulang Bawang II selama tahun 2022-2023 mencapai Rp.2 miliar.
Akhirnya, Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menangkap DAP di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat di tempat persembunyiannya.
“Selama interogasi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk membiayai dirinya selama menjadi buronan dan untuk keperluan pribadi yang tidak terkait dengan pekerjaannya,” pungkas Ricky.(NT/Oza)