Hukum  

Sempat Terjadi Kejar-Kejaran Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk, Ternyata Sudah 8 Kali Beraksi

Avatar Of Tim Redaksi
Sempat Terjadi Kejar-Kejaranan Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk, Ternyata Sudah 8 Kali Beraksi
2 pelaku berhasil diamankan Polisi

Satujuang.com– Sempat terjadi kejar-kejaran dua pelaku berinisal TA (48) dan HA (47) berhasil dibekuk petugas.

Kedua pelaku diketahui ternyata sudah 8 kali beraksi melakukan kendaraan bermotor ().

Sempat Terjadi Kejar-Kejaran Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk, Ternyata Sudah 8 Kali Beraksi

“Benar petugas kami telah meringkus dua pelaku ,” terang Kapolsek Sindang Kelingi , Iptu M.Dodi, Selasa (12/9/23).

Kejadian bermula, pada hari Minggu (10/9) ketika anggota Polsek Sindang Kelingi Kabupaten tengah melakukan 3 C (Curas, Curat dan ) di Jalur Lintas -.

Baca Juga :  Menolak Pembungkaman, Mahasiswa Hukum UNIB Demo Dekanat

Kemudian petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop warna putih BD 4014 dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Lantaran curiga terhadap kedua pria tersebut, petugas berupaya untuk memberhentikan mereka, namun keduanya malah kabur kearah ,” imbuh Dodi.

Petugas akhirnya, mengejar kedua pria tersebut dan berhasil menangkap mereka saat pengadangan di depan markas komando.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Hadiri Bengkulu Street Food Festival

Kedua pria ini kemudian diperiksa petugas dan saat digeledah keduanya menyimpan senjata tajam jenis penusuk dibagian pinggang dan mereka juga menyimpan kunci T.

“Kami melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap kedua pria ini dan dari pengakuannya, bahwa mereka juga melakukan di Kota sebanyak 8 kali,” ujar Dodi.
Untuk saat ini, kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Watas Lubuk Durian Kota dijerat dengan Pasal Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pemukulan, 10 Dept Collector Dalam Pencarian Kepolisian

Tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan menguasai, memiliki, menyimpan senjata tajam jenis pisau, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News