Sengketa Hasil Pilpres 2024 Jadi Rekor Amicus Curiae Terbanyak

Avatar Of Tim Redaksi
Sumardi Apresiasi Putusan Mk Putuskan Pemilu 2024 Sistem Terbuka Dianggap Banyak Bertanya, Ketua Mk Ditegur Saksi Ganjar-Mahfud Sengketa Hasil Pilpres 2024 Jadi Rekor Amicus Curiae Terbanyak Sidang Phpu Pilpres 2024, Mk Tolak Eksepsi Termohon 
Gedung Mahkamah Konstitusi

Satujuang- Sebanyak 303 akademisi, puluhan seniman, serta sejumlah lembaga dan individu telah mengajukan diri sebagai Amicus Curiae ke MK terkait hasil Pemilihan Umum (Pilpres) 2024.

Individu-individu itu termasuk Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan organisasi seperti APDI, Yakin, dan Indonesian American Lawyers Association (IALA).

Sengketa Hasil Pilpres 2024 Jadi Rekor Amicus Curiae Terbanyak

Ini merupakan jumlah Amicus Curiae terbanyak dalam sejarah Pilpres di .

Para pengaju Amicus Curiae menyampaikan berbagai pendapat dan dukungan terhadap proses yang adil dalam menangani gugatan .

Baca Juga :  Ketua DPD RI Ajak Semua Pihak Hentikan Kontestasi Politik

Mereka berharap agar MK dapat memutuskan perkara ini dengan memperhatikan prinsip keadilan, independensi, dan kemanfaatan , serta dengan mempertimbangkan berbagai dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Berkas-berkas Amicus Curiae yang disampaikan menguraikan kronologi kejanggalan dalam proses .

Mereka mempertanyakan validitas keputusan MK Nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai , dan meminta MK untuk membatalkan hasil pemilihan dan menggelar pemungutan suara ulang.

Baca Juga :  Jelang Pilpres 2024, Gerindra dan PKB Tandatangan Koalisi

Selain itu, beberapa lembaga, seperti Forum Advokat Muda (FAMI), memberikan rekomendasi kepada hakim konstitusi untuk memutus perkara ini secara objektif, tidak terpengaruh tekanan, dan menjunjung tinggi keadilan serta kepastian .

Dalam Amicus Curiae yang disampaikan oleh IALA, terdapat catatan mengenai dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan di luar negeri, khususnya di , yang dianggap merugikan masyarakat di sana.

Mereka menaruh harapan besar kepada MK sebagai pelindung dan konstitusi untuk memutuskan dengan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian .

Baca Juga :  Pasca Pemilu 2024, PDIP Belum Tentukan Arah Politik

Secara keseluruhan, pengajuan Amicus Curiae oleh berbagai pihak ini menunjukkan keinginan untuk berpartisipasi dalam upaya menjaga integritas dan keadilan dalam proses terkait .

Serta memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan prinsip-prinsip dan konstitusi.(NT/kumparan)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News