Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat, Desak Adili Mafia Tanah dan Hutan di Blitar

Avatar Of Tim Redaksi
Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat, Desak Adili Mafia Tanah Dan Hutan Di Blitar
Saat unjuk rasa berlangsung

Satujuang– Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM) menggelar di Kantor Perum Perhutani .

Mereka menyampaikan tuntutan untuk kejelasan terkait kawasan dengan pengelolaan khusus (KHDK) dan mendesak agar mafia dan diadili, Selasa (31/10/23).

Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat, Desak Adili Mafia Tanah Dan Hutan Di Blitar

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada April 2022 telah menetapkan area KHDPK yang harus dikeluarkan dari area kerja Perhutani,” ujar Trianto, selaku koordinator lapangan.

Namun, pihak petani menemukan bukti tambak udang liar di kawasan , yang melanggar aturan dan terkesan dibiarkan.

Baca Juga :  Kebutuhan Meningkat, ORGANDA Desak Pemda Siasati Kelangkaan Solar

Mereka menuntut kejelasan terkait KHDPK dan mengharapkan agar semua pihak tunduk pada yang berlaku.

“Selain itu, SPJSM juga menyoroti tuntutan lain kepada Perhutani , seperti pelaksanaan program perhutanan dan reforma agraria tanpa KKN, serta menuntut agar mafia dan oknum nakal dan ditangkap dan diadili,” imbuhnya.

Mereka juga ingin membongkar tambak udang ilegal di kawasan lindung KPH Perhutani.

Baca Juga :  Warga Bangga Adanya Babinsa

Sementara itu, Administratur (ADM) Perhutani KPH , Muklisin, menerima kedatangan massa aksi dan mengingatkan bahwa menyampaikan aspirasi di muka umum dilindungi oleh undang-undang.

“KHDPK yang belum memiliki izin masih menjadi tanggungjawab dari Perum Perhutani, terutama dalam situasi seperti , , atau ilegal logging,” ujar Muklisin.

Muklisin juga mencatat bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi dan menghindari penggunaan hanya untuk budidaya tebu.

Baca Juga :  Bupati Blitar Hadiri Ritual Jamasan Gong Kyai Pradah

Kejaksaan Negeri juga menegaskan dukungannya dalam menertibkan tanaman tebu non prosedural.

“Kejaksaan Negeri telah melakukan ke kecamatan-kecamatan dan memanggil para penunggak PNBP serta profit sharing yang belum terbayar ke Perhutani,” ujar Kasi Datun Kejari , Syahrir Sagir.

Pihaknya akan terus mendampingi Perhutani untuk melestarikan dan memastikan kesejahteraan masyarakat.(NT/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News