Hukum  

Setelah Disetubuhi, Anak Dibawah Umur di Rejang Lebong Mau Dibunuh

Avatar Of Tim Redaksi
Setelah Disetubuhi, Anak Dibawah Umur Di Rejang Lebong Mau Dibunuh
Pelaku berhasil diamankan polisi

– Setelah disetubuhi, inisial YN (13) warga Kabupaten mau dibunuh.

“Pelaku adalah pacar korban berinisial AR (20) warga desa di Kecamatan Timur Kabupaten ,” ujar Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea dalam keterangan rilisnya, Rabu (26/4/23).

Setelah Disetubuhi, Anak Dibawah Umur Di Rejang Lebong Mau Dibunuh

Dijelaskan Kasat, antara korban dan pelaku diketahui sudah berpacaran sekitar 2 Minggu.

Kemudian pada Sabtu (8/4) malam, pelaku mengajak korban bertemu secara diam-diam di di Kecamatan Selatan.

Baca Juga :  Kejar Pembangunan Kota Tuo Tahap II, Helmi Hasan Sambangi Kemen PUPR

“Lantaran dimabuk asmara, pelaku kemudian bernafsu menyetubuhi korban,” imbuh Kasat.

Setelah melakukan perbuatan layaknya suami istri, korban ketakutan hendak pulang kerumah karena sebelumnya pergi tidak pamit kepada orang tuanya.

Korban pun mendesak pelaku untuk ikut dengan korban kerumah orang tuanya dan menginap di sana.

“Saat dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor pelaku, korban kembali mendesak pelaku untuk menginap dirumahnya,” terang Kasat.

Baca Juga :  Pastikan Selesai Tahun Ini, Gubernur Rohidin Tinjau Pembangunan Ring Road Bengkulu

Kesal lantaran takut perbuatannya diketahui oleh orang tua korban, kemudian timbul niat jahat dari pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Pelaku kemudian mengentikan sepeda motornya di umum dan beralasan akan buang air kecil.

“Namun ternyata diam-diam mencekik leher korban dengan kedua tangan pelaku,” jelas Kasat.

Korban kemudian berteriak dan pelaku memukul wajah korban berulang kali hingga korban tak sadarkan diri dan pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Baca Juga :  Jatuh Ditikungan Kemudian Dihantam Truk, Seorang Pelajar Meninggal Dunia

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres dan petugas berhasil menangkap pelaku pada Kamis (20/4) malam di kediamannya.

“Atas perbuatannya Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp.5 Milyar,” pungkas Kasat.(nt)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News