Hukum  

Setubuhi Perempuan di Bawah Umur, Pemuda Benteng Diringkus

Avatar Of Wared
Setubuhi Perempuan Di Bawah Umur, Pemuda Benteng Diringkus
[kaos putiih] Pelaku saat digelandang di Mapolres Kota Bengkulu

– Dilaporkan karena telah menyetubuhi dibawah umur, GP pemuda warga kabupaten Tengah (Benteng) ditangkap unit PPA Sat Reskrim Polres Polda .

Penangkapan GP dilakukan pada Minggu (24/7) malam, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyetubuhi yang masih berumur 16 tahun.

Setubuhi Perempuan Di Bawah Umur, Pemuda Benteng Diringkus

“Pelaku melakukan aksi bejatnya ini di salah satu wisma yang berada di kota ,” kata Kapolres AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.Ik, dalam releasenya hari ini, Senin (25/7/22).

Baca Juga :  Lelap Tertidur, Warga BU Jadi Korban Pelaku Curat

Penangkapan GP berdasarkan laporan dari orang tua korban dengan LP / B – 737V/2022 /SPKT / SAT RESKRIM / POLRES / POLDA , tanggal 10 Mei 2022.

Aksi pelaku GP diawali dengan menjemput korban dari rumahnya lalu membawa korban ke hotel untuk menginap. Ketika berada didalam kamar hotel, lalu tersangka mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Habis Isi Bensin, Kakek Pengendara Supra Ditumbur Dump Truk

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian membawa korban menuju Kota Kabupaten (RL) dan setelah sampai di lokasi, tersangka meninggalkan korban sendirian.

”Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (Red/Tb)