Hukum  

Setubuhi Remaja Berkebutuhan Khusus, Pria Blitar Diamankan Polisi

Avatar Of Tim Redaksi
Setubuhi Remaja Berkebutuhan Khusus, Pria Blitar Diamankan Polisi
Pelaku

Satujuang- Kota menangkap Sunardi (53), seorang pria yang menyetubuhi remaja berkebutuhan khusus berusia 19 tahun, yang juga tetangganya.

“Korban ini masih duduk di bangku SLB. Dicabuli di kamar, modusnya minta di pijjat kakinya tetapi ujung-ujungnya disetubuhi,” ungkap Kasihumas Kota, Iptu Sjamsul Anwar, Sabtu (24/2/24).

Setubuhi Remaja Berkebutuhan Khusus, Pria Blitar Diamankan Polisi

itu terjadi pada 12 September tahun lalu, sekitar pukul 12.00 siang di rumah tersangka, Saat kejadian berlangsung, usai melakukan tindakan keji tersebut, Sunardi memberikan uang sebesar Rp.50 ribu kepada korban dan menyuruhnya pulang.

Baca Juga :  Bawa Kabur Uang Pembelian Sawit, Warga Bekasi Ditangkap Polres MM

Korban, yang mengalami kesakitan usai buang air kecil kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibunya, yang selanjutnya melaporkannya ke Kota.

“Saya baru nge-tap oli motor. Leyeh-leyeh di teras, saat itulah dia (korban) lewat depan rumah,” kata Sunardi dalam keterangannya.

Baca Juga :  Pemuda Padang Jaya Kedapatan Miliki Sabu, Diringkus Dini Hari

Akibat perbuatannya, Sunardi dijerat dengan Pasal 289 jo Pasal 293 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.(NT/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News