Satujuang– Simpan ganja di kotak sepatu, DE (35) warga asal Desa Lubuk Sahung yang merupakan mantan anggota polisi ditangkap.
“Pelaku dipecat tahun 2021, karena desersi meninggalkan tugas,” terang Wadirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat pers rilis di Polda Bengkulu, Senin (9/10/23).
Kejadian bermula pada Kamis (5/10) petugas mendatangi rumah pelaku di Desa Lubuk Sahung Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening di kantong celana depan pelaku.
“Lalu petugas memeriksa rumah pelaku dan menjumpai 1 paket besar ganja di dalam kotak sepatu dalam lemari pakaian serta 1paket kecil ganja, dan 2 paket sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut,” ujar Tonny.
Petugas juga menemukan barang bukti lainnya, yaitu timbangan digital dan handphone pelaku yang cukup dijadikan bukti untuk menggiring pelaku ke Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya pelaku terkena pasal berlapis, yaitu pertama pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Pelaku ini diduga bukan hanya pemakai namun juga pengedar dan akan kami selidiki lebih jauh,” pungkas Tonny.(oza)