Soal Evaluasi Raperda APBD Bengkulu Utara Yang Dilotarkan Sekda, Ini Kata Pemprov

Avatar Of Tim Redaksi
Soal Evaluasi Raperda Apbd Bengkulu Utara Yang Dilotarkan Sekda, Ini Kata Pemprov
Kepala BPKD

Satujuang- Terkait pernyataan Sekda Fitriansyah soal Evaluasi Raperda APBD Utara, Pemprov beri klarifikasi, Selasa (13/2/24).

“Raperda APBD Kabupaten Utara TA. 2024 diterima lengkap pada 20 Desember 2023, dengan proses evaluasi yang seharusnya dilakukan dalam 15 hari kerja, berakhir pada 12 Januari 2024,” terang Kepala BPKD provinsi melalui pesan singkat .

Soal Evaluasi Raperda Apbd Bengkulu Utara Yang Dilotarkan Sekda, Ini Kata Pemprov

Klarifikasi ini didasarkan pada Pasal 216 Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan evaluasi Raperda APBD sebagai fungsi Gubernur dalam pembinaan dan pengawasan keuangan daerah.

Evaluasi telah selesai dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor A.16 BPKD Tahun 2024 tanggal 12 Januari 2024.

Hasil evaluasi mencakup beberapa catatan, di antaranya:

– Pendapatan Transfer Antar Daerah hanya diuraikan pada objek pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak, tanpa rincian objek Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :  Jadi Keynote Speaker, ini Pesan Rohidin ke Kader KAHMI dan HMI

– Proporsi alokasi belanja penunjang lebih besar dibandingkan dengan alokasi belanja pokok pada beberapa sub kegiatan.

– Belum terpenuhinya alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik minimal 40%.

– Penyediaan untuk penguatan Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Daerah belum memenuhi ketentuan.

– Terdapat pendanaan sub kegiatan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran sub kegiatan.

– Pendanaan kegiatan tidak mencerminkan proporsi capaian kinerja.

– Terdapat ketidak-konsistenan sub kegiatan antara Rancangan Kebijakan Umum – Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) dan Raperda APBD Kabupaten Utara TA. 2024.

– Pemenuhan untuk Universal Health Coverage (UHC) belum mencapai minimal 37,5% dari Pendapatan Pajak Pokok dalam Raperda APBD.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin : Potensi Udang Kaur Besar, Pemda Harus Dukung

– Belanja Perjalanan Dinas masih terlalu besar.

Sekda Bengkulu Utara Beri Klarifikasi
Sekda Utara Beri Klarifikasi

Kabupaten Utara telah melakukan penyesuaian hasil evaluasi sebagai syarat permohonan nomor registrasi perda, namun masih ada catatan yang belum ditindaklanjuti sesuai dengan SK Gubernur ,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Pemprov meminta Pemkab Utara untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.

Pemkab diminta untuk menindaklanjuti catatan evaluasi tersebut agar bisa diberikan nomor registrasi perda sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

Adapun catatan yang belum ditindaklanjuti adalah sebagai berikut:

(a) Pendapatan Transfer Antar Daerah yang hanya dijelaskan pada Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak seharusnya terfokus pada rincian Pendapatan Bagi Hasil Pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Wagub Rosjonsyah Apresiasi Kesiapan Pemkab Kaur Sambut MTQ ke XXXV

(b) yang dialokasikan untuk penguatan Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Utara masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

(c) Proporsi alokasi anggaran belanja penunjang pada masing-masing sub kegiatan melebihi alokasi anggaran belanja pokok.

(d) Ada ketidak-konsistenan anggaran sebesar 355 pada Sub Kegiatan antara Rancangan KUA-PPAS dan Raperda APBD Kabupaten Utara TA. 2024.

“Catatan Hasil Evaluasi harus segera ditindaklanjuti, karena Pemprov akan meratifikasi APBD Utara Tahun Anggaran 2024 setelah poin-poin tersebut dipenuhi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” jelas Kepala BPKD.

Ia berharap Pemkab Utara dapat menyelesaikan tindak lanjut evaluasi catatan Gubernur pada hari ini juga.(nt/ADV)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News