Soal Perkebunan Teh PT Agro Tea, Arsop Dewana: Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Avatar Of Wared
Soal Perkebunan Teh Pt Agro Tea, Arsop Dewana: Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Arsop Dewana

Satujuang- Anggota DPRD Provinsi , Arsop Dewana menyebut, ada dugaan tindak pidana terkait aktivitas Teh PT Agro Tea.

“HGU yang habis, harus dikembalikan ke BPN dulu, tidak boleh Pemkab tanpa mandat dari BPN melakukan kerjasama untuk mengelola lahan itu,” tegas Arsop, Selasa (3/10/23).

Soal Perkebunan Teh Pt Agro Tea, Arsop Dewana: Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Arsop menjelaskan, telah mengatur tentang Bank , selain itu Peraturan tentang Bank juga ada. Bank harus diputuskan oleh Kanwil BPN.

Bupati dinilai sudah melanggar aturan, karena menurut aturan, HGU yang habis harus dimasukkan ke Bank atau dimasukkan kedalam TORA ( Objek Reforma Agraria).

“Nanti dalam TORA, Pemprov, BPN beserta Pemkab meretribusikan tersebut kepada masyarakat sekitarnya, dan ini harus diperjuangkan menjadi TORA, gitu loh,” tambahnya.

Baca Juga :  Terlibat Curanmor, Residivis Asal Binduriang Diamankan Polres Rejang Lebong

Atau, kata Arsop, jika HGU tersebut termasuk HPL atau HPT, dikembalikan dulu statusnya menjadi HPL atau HPT. Ketika HGU itu dikeluarkan dari HPT atau HPL Bukit Daun, lahan harus ditanami kembali dengan tanaman atau tanaman keras, bukan tanaman teh.

Pelanggaran paling substansi, menurut Arsop adalah, ada HGU yang habis, tanpa sepengetahuan Pemprov dan BPN, dibuat kerjasama dikelola antara Pemkab dengan perusahaan.

“Kita menduga ada tindak pidana , Itu harus diperiksa, atas dasar apa kerjasama bangun kebun teh tersebut,” tanya Arsop.

Lanjut Arsop, selain iti HGU kebun teh tersebut setiap tahun harus bayar PBB seluas HGU yang ada. Maka dipertanyakan pihak mana yang membayarkan PBBnya, karena pemegang HGU sudah habis, terindikasi tidak ada pembayaran PBB selama ini.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Desak Pemda Keluarkan Dana Kebencanaan

Kalau masuk aset, kata dia, maka harus diteliti apakah aset dibawah atau dibawah , dan membayar PBBP ( Bumi dan bangunan ), jika tidak dibayar maka ditemukan lagi kerugian negara.

“Ketika ada unsur kerugian Negara, maka , jadi ada satu kerjasama pemufakatan jahat melanggar peraturan perundang-undangan atas objek Negara,” jelas Arsop.

Belum lagi hasil dari produksi teh perusahaan tersebut, dimana seharusnya Pemprov dan Kabupaten seharusnya menerima dari sana termasuk perizinan.

Lagi-lagi negara dirugikan, persoalan ini menjadi fokus DPRD Provinsi saat ini, terkhusus Arsop, karena terjadi di daerah pemilihannya. Apalagi saat ini DPRD sedang menyusun perda perusahaan yang beresiko.

Baca Juga :  Pisahkan Perkelahian Berbuah Pemukulan, Warga Berkas Ditangkap

“Investasi ini yang disebut investasi yang menyelundupkan perizinan, itu batal, itu tidak benar,” pungkas Arsop.

Untuk diketahui, PT.Agro Tea Bukit Daun yang melakukan aktivitas di teh dikawasan Desa Sentral Baru dan Desa Baru Manis Kabupaten menjadi sorotan beberapa pihak.

Hal ini terkait status lahan, dugaan maladministrasi perizinan hingga dugaan terjadinya kerugian negara. Tujuan pembelian lahan seluas 180 hektar oleh pihak Pemkab di kawasan PT.Agro Tea juga sempat dipertanyakan. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News