Hukum  

Somasi III LBH Pian Taman Kabupaten Mukomuko Untuk GM PT DDP

Avatar Of Wared
Somasi Iii Lbh Pian Taman Kabupaten Mukomuko Untuk Gm Pt Ddp
Tim Lembaga Bantuan Hukum Pian Taman Kabupaten Mukomuko

– Lembaga (LBH) Pian Taman Kabupaten telah melayangkan surat somasi III kepada General Manager (GM) PT. Daria Darma Pratama (DDP).

Diungkapkan Adv. Arfin Faquih Gunawan, S.H., M.H., somasi III ke perusahaan yang berada di wilayah Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten ini, dilayangkan pada Senin (27/12).

Somasi Iii Lbh Pian Taman Kabupaten Mukomuko Untuk Gm Pt Ddp

“Surat somasi Nomor : 04/DPP. LBH – PT/IX/2021 yang diberikan kepada GM PT. DDP tersebut adalah berdasarkan surat Kuasa Khusus dari masyarakat Desa Sibak tertanggal 08 September 2021,” sebutnya, Jum'at (7/1/22).

Isi somasi III tersebut menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nomor : 1 /HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 3 Januari 2017 yang telah melakukan perpanjangan atas HGU Nomor : 6 atas nama PT. DDP yang telah terpecah menjadi tiga HGU atas nama PT. DDP yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten tertanggal 31 Maret 2017 dengan total luas 6.080 hektare dari total keseluruhan lebih kurang 7000 hektar dengan alasan pengurangan luas disebabkan oleh penguasaan pihak lain, perbedaan hitungan luas, inclave sungai dan sempadan sungai tetapi tidak dijelaskan dengan rinci terhadap penguasaan pihak lain tersebut apakah merupakan pembuatan kebun plasma seluas 20 % dari luas keseluruhan HGU milik PT. DDP terhadap masyarakat Desa Sibak, Desa Retak , Desa Talang Baru, Desa Talang Arah dan Desa Lubuk Talang Kabupaten .
  2. Berdasarkan Undang – Undang Nomor : 39 tahun 2014 tentang disebutkan, bahwa perusahaan yang memiliki usaha atau izin usaha untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal yang diusahakan oleh perusahaan , fasilitas pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak Hak Guna Usaha diberikan.
  3. Bahwa di dalam peraturan Menteri ATR/BPN Nomor : 7 tahun 2017 tentang Hak Guna Usaha juga disebutkan bahwa pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 % dari luas yang dimohonkan untuk Hak Guna Usaha bagi masyarakat sekitar khususnya Desa Sibak yang menjadi Desa Penyangga Utama dalam bentuk kemitraan (Kebun Plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi tehnis yang berwenang dan melaksanakan tanggung jawab dan lingkungan bagi pemegang hak yang berbadan .
  4. Bahwa kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20 % dari luas yang dimohonkan Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (kebun plasma) sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 Huruf K dalam peraturan Menteri ATR/BPN nomor 7 tahun 2017, yang diperuntukkan bagi pemohon Hak Guna Usaha pertama kali dengan luas 250 hektare atau lebih.
  5. Hak Guna Usaha yang telah diberikan sebelum peraturan Menteri nomor 7 tahun 2017 ini berlaku dan belum melaksanakan kemitraan (membuat kebun plasma) bagi masyarakat, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20 % dari total luas HGU pada saat sebelum melakukan perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak.
Baca Juga :  Tabrakan Saat Balap Liar, Dua Pelajar Tewas Ditempat

(Sulbani)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News