Soroti Pengelolaan Dana Desa, DPD LIRA Mukomuko Minta Keterbukaan

Avatar Of Wared
Soroti Pengelolaan Dana Desa, Dpd Lira Mukomuko Minta Keterbukaan
Ketua DPD LIRA Mukomuko, Salaman Afaris

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten (MM), Salaman Afaris, meminta para kepala desa (kades) se-Kabupaten agar mengikutsertakan dan memberdayakan masyarakat setempat dalam mengelola .

Tidak hanya itu, ia juga meminta agar melibatkan pemuda pemudi yang memiliki kemampuan yang masih jadi pengangguran.

Soroti Pengelolaan Dana Desa, Dpd Lira Mukomuko Minta Keterbukaan

Menurutnya, hal ini karena masih banyak (DD) untuk membangun desa masih asal dikerjakan, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMD) yang belum dikelola secara baik dan profesional, serta 8 persen dana yang diduga tidak transparan dalam penggunaannya.

Aturannya sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, tuturnya kepada media satujuang.com.

Baca Juga :  Lanjut, Season 2 Live Action One Piece Segera Hadir

Dilanjutnya, Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Pada Pasal 14 dan Pasal 15 ayat dua Pelibatan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat. Tiga unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat dua yaitu :

  1. Tokoh adat;
  2. Tokoh agama;
  3. Tokoh masyarakat;
  4. Tokoh ;
  5. Kelompok tani;
  6. Kelompok ;
  7. Kelompok perajin;
  8. Kelompok ;
  9. Kelompok pemerhati dan perlindungan ;
  10. Kelompok masyarakat miskin;
Baca Juga :  Babinsa Bagikan Masker dan Ingatkan Prokes Di Pasar Buah

dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi masyarakat Desa, paparya.

Untuk menghindari tuduhan yang tidak pada tempatnya kami berharap para kades transparan dalam pengelolaan dan menyediakan informasi publik, tambahnya.

Ia menyebutkan, masyarakat boleh meminta data dan informasi yang berkenaan dengan desa, pengelolaan dan realisasi keuangan desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Masyarakat boleh meminta datanya ke PPID Desa, sebab setiap orang kedudukannya sama di depan dengan alasan untuk meningkatkan pengawasan terhadap yang ada di desa dan agar tidak terjadinya kebocoran desa dan praktek menguntungkan diri sendiri oleh kepala desa dan perangkat desa.

Baca Juga :  Kasdam Periksa Kesiapan Pasukan Mendukung YTP Kodam IV/Diponegoro

Dalam hal ini masyarakat harus menggunakan haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan tertulis tersebut, tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, sekretaris DPD LIRA , Budy Utoyo mengatakan, ia meminta agar pihak Inspektorat Kabupaten lebih terbuka.

“Akhir-akhir ini banyak mencuat masalah di , seperti masalah desa Ipuh yang dapat surat teguran, dan desa Mundam Marap Ipuh yang sampai masuk ke KIP. Itu menunjukkan di wilayah masih banyak masalah,” tutup nya. (Sulbani)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News