Sosialisasi Aturan Iklan Kampanye Pemilu, KPU Blitar Ingatkan Media dan Jurnalis

Avatar Of Tim Redaksi
Sosialisasi Aturan Iklan Kampanye Pemilu, Kpu Blitar Ingatkan Media Dan Jurnalis
Saat sosialisasi berlangsung

Satujuang- Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten mensosialisasikan aturan pemasangan iklan kampanye 2024 kepada .

“Tujuan untuk memastikan pemasangan iklan kampanye sesuai aturan,” ujar Divisi Pemilih dan SDM Kabupaten , Muhammad Baha Udin di hotel ternama di , Rabu (24/1/24).

Sosialisasi Aturan Iklan Kampanye Pemilu, Kpu Blitar Ingatkan Media Dan Jurnalis

Muhammad menekankan bahwa tahapan kampanye 2024 melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan daring berlangsung 21 Januari – 10 Februari selama 21 hari.

Baca Juga :  Jelang HUT Bhayangkara, Polres Sumbawa Barat Berangkatkan Warga Operasi Bibir Sumbing

Perusahaan media dan jurnalis diminta memahami aturan pemasangan iklan dengan harapan tidak ada pelanggaran selama tahapan kampanye.

“Peran jurnalis krusial dalam menyukseskan 2024, bukan hanya memberitakan tetapi juga mengawal jalannya tahapan kampanye di media massa,” imbuh Muhammad.

Ia memastikan iklan kampanye harus memuat visi, misi, program, atau citra peserta , sambil menekankan kesetaraan kesempatan bagi semua peserta dalam pembuatan dan penayangan iklan.

Baca Juga :  Menilik Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 dan Kaitannya dengan Etika Normatif

Media massa dan lembaga penyiaran diingatkan untuk mematuhi kode etik jurnalistik, menetapkan tarif iklan komersial yang sama, dan bersikap adil serta berimbang selama tahapan iklan kampanye 2024.

Kabupaten berharap melalui iklan di media, pesan bahwa adalah sarana integrasi bangsa dapat tersampaikan dengan jelas.(NT/Herlina)