Satujuang– Sudah diintai, Ri (26) warga Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu.
“Ri ini memiliki narkoba jenis sabu dan berhasil ditangkap pada Minggu (10/9) di Jalan Hibrida Raya Kota Bengkulu,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Toni Sahri, Kamis (14/9/23).
Dalam operasi tersebut, petugas telah melakukan pengintaian terhadap tersangka dan berhasil mengamankan sebanyak 0,15 gram sabu.
Dimana tersangka menyimpan sabu tersebut di dalam bekas kotak bungkus rokok sebagai modusnya untuk mengelabui polisi.
“Saat ditanya, tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya. Namun, kita terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah tersangka pengedar atau pembeli,” terang Toni.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.(nt)