Hukum  

Sudah Diintai Sebelum Diringkus, Belum Diketahui Status Pengedar atau Pembeli

Avatar Of Tim Redaksi
Sudah Diintai Sebelum Diringkus, Belum Diketahui Status Pengedar Atau Pembeli
Pelaku beserta BB

Satujuang– Sudah diintai, Ri (26) warga Pondok Kabupaten Tengah berhasil diringkus Satuan Reserse .

“Ri ini memiliki jenis dan berhasil ditangkap pada Minggu (10/9) di Hibrida Raya Kota ,” ujar Kasat Reserse , AKP Toni Sahri, Kamis (14/9/23).

Sudah Diintai Sebelum Diringkus, Belum Diketahui Status Pengedar Atau Pembeli

Dalam operasi tersebut, petugas telah melakukan pengintaian terhadap tersangka dan berhasil mengamankan sebanyak 0,15 gram .

Baca Juga :  Merasa Sesak Karena Banyak Asap, Warga Dikagetkan Motor Yang Sudah Terbakar di Dalam Rumah

Dimana tersangka menyimpan tersebut di dalam bekas kotak bungkus sebagai modusnya untuk mengelabui polisi.

“Saat ditanya, tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya. Namun, kita terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah tersangka pengedar atau pembeli,” terang Toni.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang , dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.(nt)