SJ News  

Satujuang- Setyawan Priyambodo alias Bimo, yang terlibat dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen otentik dinyatakan bersalah. Bimo dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.