Satujuang– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melakukan penutupan sementara terhadap aktivitas tambak udang Teratai Farm yang dimiliki Ko Aeng, Jumat (22/9/23).
Tambak udang di Desa Cecupan, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur ini ditindak tegas setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran.
“Tambak tidak memiliki izin yang diperlukan dan diduga melanggar Pasal 285 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang teknis penyimpanan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3),” ujar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kaur, Alinnardo Albindha.
Dalam konteks ini, DLH juga mencatat bahwa tambak tersebut tidak memiliki izin pembuangan air limbah (IPCL) atau persetujuan teknis pembuangan limbah.
Selain itu, produsen limbah B3 diwajibkan untuk memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Pemilik tambak harus melengkapi semua izin yang belum ada sebelum dapat kembali beroperasi,” imbuh Alinnardo.
Sebagai tindakan awal, aktivitas tambak Teratai Farm telah dihentikan sementara, dan papan penutup telah dipasang di pintu gerbang sebagai tanda penutupan ini.(NT/tas)