Takut Ketahuan Istri, Lakukan Aborsi dan Berujung Kematian

Avatar Of Wared
Takut Ketahuan Istri, Lakukan Aborsi Dan Berujung Kematian
Ilustrasi

– Satreskrim Polres , mengamankan tiga orang tersangka praktek aborsi ilegal.

Dimana aksi ketiga orang tersebut menyebabkan korban Aelsa (23) warga Kabupaten Rejang meninggal dunia pada Rabu (6/4) lalu.

Takut Ketahuan Istri, Lakukan Aborsi Dan Berujung Kematian

Ketiga pelaku yaitu Anas (27), warga Padang Jaya Utara pegawai di salah satu BUMN, Roy (27) warga Baru dan Dewi (36) warga Kelurahan Ujung.

Dikatakan Kapolres AKBP Suparman yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Doni Juliansyah, kematian Aelsa akibat mengkonsumsi obat aborsi Misoprostal yang diberikan oleh tersangka Anas.

Baca Juga :  Kasus Baperlitbang Karimun Mengendap, M Hafidz : Semestinya Kajagung Malu!

Diketahui, Anas dan Aelsa merupakan kekasih, dan hasil dari hubungan percintaan tersebut membuat Aelsa .

“Mengetahui korban , tersangka Anas pun berusaha menggugurkan kandungan Aelsa. Karena takut istrinya mengetahui hubungan tersebut,” jelas Kapolres, Jumat (8/4/22).

Dalam aksinya, Anas meminta rekannya bernama Roy. Tersangka Roy kemudian menemui rekannya Dewi yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara () di RSUD Kabupaten .

Baca Juga :  Tabrak Mobil, Bukannya Ganti Rugi Malah Mengeroyok Pemilik Mobil

Tujuan Roy tidak lain yaitu untuk mendapatkan obat penggugur kandungan yang bernama Misoprostal dengan cara membeli di Apotek.

Setelah mendapatkan Misoprostal, Anas meminta Aelsa mengonsumsi 6 butir obat tersebut secara bersamaan. Dengan cara dua butir diletakkan di bawah lidah, dua butir diletakan di dalam kemaluan, dan dua butir lagi diminum.

Tidak lama setelah mengkonsumsi Misoprostal, korban Aelsa mengalami kejang-kejang dan muntah, hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Baca Juga :  Parkir di Teras Rumah, Motor Warga Manna Raib

Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana.

Dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (**)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News