Tanpa Izin dan Sosialisasi, PT Ladang Mas Lakukan Pengurugan Lahan

Avatar Of Tim Redaksi
Tanpa Izin Dan Sosialisasi, Pt.ladang Emas Lakukan Pengurugan Lahan
Lokasi pengurugan lahan

– Diduga tidak kantongi izin, PT.Ladang Mas tetap melakukan pengurugan lahan di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten .

Pengurugan tersebut dilakukan tanpa memiliki izin lingkungan dan tanpa melakukan kepada masyarakat setempat.

Tanpa Izin Dan Sosialisasi, Pt Ladang Mas Lakukan Pengurugan Lahan

“Beberapa puluh damtruck besar mengangkut material urug melalui Lingkar Utara (Jalingkut) menuju lokasi lahan,” ujar Slamet, salah satu pengawas lapangan di PT Ladang Mas.

Slamet mengakui bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas pengurugan, namun tanpa menjelaskan mengenai izin lingkungan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten , Tety Yuliana, mengklarifikasi bahwa lahan tersebut sebenarnya disewa untuk keperluan gudang.

“Lahan itu disewa untuk gudang,” ujar Tetty ketika dikonfirmasi awak media.

Baca Juga :  Personil Pospam Pantai Zakat Aktif Berikan Himbauan Kepada Wisatawan

Namun, Tety tidak memberikan penjelasan lengkap mengenai perijinan lingkungan.

Ia juga menjelaskan bahwa tindakan terkait Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan kewenangan pusat.

Tety menambahkan, bahwa Kabupaten tidak akan mengambil tindakan gegabah sendiri dan akan melakukan pemeriksaan lapangan serta klarifikasi terhadap laporan dari masyarakat atau media.

“Setelah itu, hasilnya akan disampaikan kepada PKPN (Pengendalian dan Penindakan), dan pusat akan turun tangan,” imbuh Tetty.

Afroni, Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP, menambahkan bahwa lahan tersebut diperuntukkan sebagai gudang.

Ia menjelaskan bahwa izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Pembebasan Bersyarat Guna (PBG) sudah cukup untuk perijinan tersebut dan tidak memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Baca Juga :  GenBI UIN FAS Bengkulu Gelar Debat Kandidat Perdana

“Kami belum mengetahui proyek tersebut,” ujar seorang tokoh pemuda dari Desa Klampok yang mengaku dari (Badan Usaha Milik Desa).

Diterangkannya, mereka telah dua kali mengunjungi lokasi proyek dan akan kembali untuk menanyakan izin lokasi dan operasional.

Namun, seberang lahan yang sedang diurug telah beroperasi sebagai gudang.

“Saya mengecam investor di yang mengabaikan aturan,” ujar Leo Nardi, Ketua Berantas (IBK) menambahkan.

Menurut Leo, meskipun IBK mendukung investor masuk ke sesuai dengan arahan , tetap harus patuh pada aturan dan prosedur Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Baca Juga :  KMS Akan Tetap Duduki Lahan Sampai Tuntutan Dipenuhi

Leo menyayangkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1).

“Juga sanksi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119,” terang Leo mengakhiri. (nt/Ags)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News