Opini  

Tantangan dan Harapan Pembangunan Ibu Kota Baru

Avatar Of Tim Redaksi
Tantangan Dan Harapan Pembangunan Ibu Kota Baru
Pijar Qolbun Sallim

Penulis: Pijar Qolbun Sallim

Satujuang– Mega proyek pembangunan ibu kota negara masih berlangsung hingga saat ini, dari empat tahap yang akan dilaksanakan dalam proses perpindahan ibu kota negara ke , saat ini baru memasuki tahap pertama.

Tantangan Dan Harapan Pembangunan Ibu Kota Baru

Alasan dipindahkannya ibu kota ke karena sudah mencapai batas kesanggupan untuk menopang pusat pemerintahan serta kegiatan sektor lain seperti pusat , acara kenegaraan, dan acara besar lainnya.

Selain itu, merupakan kota urban area no.2 terbesar di dunia, bahkan populasinya mengalahkan New York, Delhi, dan Seoul yakni hanya berada di bawah Tokyo yang menempati urutan pertama.

juga belum memiliki pemisahan antara pusat pemerintahan dan pusat /industri.

bukanlah kota yang dirancang untuk menampung sekian banyak orang, belum lagi pusat kegiatan yang saling tumpang tindih karena tata kelola kota tidak tertata dengan baik.

Hal tersebut menyebabkan komplikasi bagi , seperti polusi , macet yang menjadi rutinitas harian, hingga banjir yang ikut berpartisipasi membombardir kota ini.

Kebijakan untuk memindahkan ibu kota ke adalah keputusan yang baik. Akan tetapi, ada beberapa pokok persoalan yang harus diperhatikan pemerintah selama proses berlangsungnya kebijakan tersebut.

Diantaranya ialah kajian ekologi lingkungan, legitimasi kultural, serta perencanaan jangka panjang bagi warga lokal yang turun-temurun menghuni wilayah tersebut.

Agar proses perpindahan ibu kota negara ke berjalan baik dan mendapatkan hasil yang diharapkan maka sudah seharusnya kajian tentang lingkungan menjadi prioritas.

Alasannya karena merupakan wilayah potensial bagi Indonesia, bahkan sebagai paru-paru dunia.

Selain itu, memiliki keanekaragaman hayati yang masih terjaga hingga saat ini.

Baca Juga :  Selamatkan Generasi Muda Dari Sistem Pemerintahan Yang Korup

Selain , wilayah perairan di pun masih memiliki banyak ragam satwa yang harus dijaga kelestariannya.

Berlokasi di timur, mengklaim IKN akan menjadi pusat pemerintahan Indonesia yang bebas banjir. Itu benar karena kondisi topografi di daerah tersebut memang perbukitan.

Namun, pemerintah harus memperhatikan wilayah permukiman di bawahnya, alih-alih terbebas dari ancaman banjir, justru banjir mengancam daerah pedesaan yang berada di daerah dataran rendah dan hal tersebut sudah terjadi saat ini, yaitu di kecamatan Sepaku, Desa Bukit Raya.

Warga mengatakan ketika banjir datang mereka harus mengungsi ke gunung karena tidak adanya resapan air.

Kemudian dengan adanya ibu kota baru hal tersebut akan memperparah kondisi hilir yang rawan banjir.
Daerah pedesaan yang sudah terkena banjir akan makin terdampak oleh dan limbah pembangunan IKN.

Sementara itu, strategi pemerintah untuk menjadikan IKN bebas banjir adalah dengan mempercepat aliran air menuju teluk dengan cara memperluas sungai-sungai yang ada di daerah hilir sehingga mempercepat aliran air hujan di wilayah pusat pemerintahan.

Persoalannya adalah beberapa kawasan permukiman warga berlokasi di sekitar area sungai yang nantinya akan diperluas untuk mencegah terjadinya banjir di pusat pemerintahan.

Akibatnya, akan ada penggusuran bagi warga yang mendiami lokasi tersebut.

Legitimasi kultural atau penerimaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah seharusnya menjadi pertimbangan yang final sebelum memutuskan kebijakan ini.

Pada dasarnya, Indonesia menganut kedaulatan rakyat serta sistem demokrasi Pancasila.

Selain itu, Dalam UU No.3 tahun 2022 tentang IKN pasal 3 disebutkan bahwa undang-undang ini dibentuk dan dilaksanakan berdasarkan asas “kemanusiaan, keadilan, dan kesamaan kedudukan dalam dan pemerintahan”.

Baca Juga :  Gubernur NTB : Pemahaman Literasi Keuangan Penting Untuk Bangun Kemandirian Bisnis

Selanjutnya, di poin nomor dua disebutkan “Pembangunan dan pengembangan IKN dilaksanakan berdasarkan prinsip kesetaraan dan keseimbangan ekologi”.

Pada hakikatnya, apabila kebijakan ini murni untuk memenuhi cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, bukan hanya sekadar ambisi semata di akhir masa jabatannya maka tidak perlu ada keraguan bagi pemerintah untuk mengikutsertakan partisipasi publik, baik dari masyarakat adat maupun suku asli dalam proses berlangsungnya kebijakan ini.

Kekhawatiran masyarakat akan tempat mereka yang nantinya menjadi pusat negara, bahkan pusat warga dunia sangat wajar terjadi.

Berkaca melalui yang sangat membuat mata kita berkaca-kaca ketika melihat suku Betawi atau warga asli hanya menjadi penonton di kota mereka sendiri, tersisih dari kotanya sendiri, bahkan tinggal di permukiman kumuh, hingga mencari nafkah dengan cara turun ke menggunakan kostum ondel-ondel demi mencari sesuap nasi.

Hal itulah yang membuat warga asli khawatir terkait proyek IKN yang akan dibangun. Mereka tidak ingin menjadi suku Betawi kedua.

Perencanaan jangka panjang serta jaminan keadilan terhadap warga lokal sudah seharusnya dilakukan pemerintah.

Melakukan musyawarah untuk mendengar pendapat masyarakat, memberi jaminan profesi warga setempat, serta memastikan kesempatan yang sama bagi penduduk setempat untuk bersaing dalam persaingan yang sangat ketat.

Salah satu contoh misalnya, seorang warga lokal yang berprofesi sebagai nelayan sekarang sudah tidak diizinkan menangkap ikan di lokasi mereka biasa beroperasi.

Pemprov Kaltim yang mengakomodir kepentingan pembangunan IKN menggerus hak nelayan lewat kebijakan diskriminatif yang tertuang melalui perda RT/RW yang menyatakan bahwa teluk Balikpapan bukan lagi area untuk menangkap ikan.

Baca Juga :  Hadiri Puncak Acara Dies Natalis HMI ke-74, Kapolri : Ini Bukan Masalah Biasa, Ini Masalah Luar Biasa

Kebijakan tersebut dilakukan tanpa adanya musyawarah atau jajak pendapat bersama para nelayan, bahkan mereka tidak memperoleh informasi terkait kebijakan tersebut.

Mega proyek ini bukan kebijakan jangka pendek, bukan pula tentang kapan di resmikan serta pada periode siapa kebijakan ini dibentuk, pemindahan ibu kota negara merupakan kepentingan bersama, kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Dengan harapan yang disampaikan pemerintah, tentu rakyat sangat mendukung dan bersemangat dalam menyambut ibu kota negara yang baru.

Namun, apapun persoalan yang belum selesai tentang pembangunan ibu kota negara, masyarakat harus dilibatkan, kajian mengenai lingkungan harus terus dilakukan, serta jaminan untuk penduduk setempat harus direalisasikan.

Untuk mewujudkan harapan dalam menghadapi tantangan, pemerintah sebaiknya melakukan:

1. Membuka kepada publik hasil analisis dampak lingkungan di IKN.
2. Menjawab soal-soal analisis dampak lingkungan.
3. Mencegah kerusakan alam di wilayah IKN.
4. Memastikan legitimasi kultural.
5. Membuat kebijakan untuk jaminan warga lokal dalam kesempatan bersaing
6. Meyakinkan masyarakat lokal bahwa mereka tetap memiliki perlindungan dan jaminan terkait persoalan yang ada di wilayah mereka ketika periode pembuat kebijakan IKN berganti.
7. Menjaga dan melestarikan kebudayaan serta adat lokal di wilayah IKN.
8. Menguraikan jawaban tentang pembiayaan IKN.
9. Menentukan batas dan kewajiban yang tegas terhadap investor asing.

 

Penulis adalah Universitas Andalas/Ilmu

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News