Satujuang.com- Tapal batas antara wilayah kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Luas yang selama ini menjadi permasalahan semakin diperjelas.
Hari ini, Rabu (13/9/23) kembali digelar rapat koordinasi terkait tapal batas kedua wilayah tersebut.
“Kami selaku pihak pemerintah akan menjelaskan sebaik mungkin tapal batas sesuai dengan Dasar yang telah disepakati sehingga tidak ada yang dirugikan,” sampai Plt Bupati Kaur, Herlian Mucrim ST dalam kesempatannya.
Herlian berharap, tidak terjadi keributan antar warga desa yang berlokasi di batas wilayah. Meminta masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh pihak ketiga.
Yang hanya ingin mengambil keuntungan sesaat dari permasalahan yang ada, mengingat telah dekatnya Pemilu Tahun 2024.
“Mari kita bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini secara baik dan sesuai dengan aturan yang ada sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ajaknya.
Herlian menegaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa Tuguk dan Desa Sinar Jaya sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.
Dalam kegiatan yang sama, Kapolres kaur AKBP Eko Budiman mengimbau warga agar membahas dan memecahkan permasalahan sesuai dengan aturan yang ada.
Kapolres juga meminta pihak Camat, Kades dan BPD untuk melakukan sosialisasi Permendagri terkait batas wilayah yang sudah diterbitkan pada 2016 lalu.
“Soal ketakutan masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka yang berpindah desa karena pergeseran tapal batas, kita harap pihak desa bisa membantu menjelaskan,” imbuh Kapolres.
Karena, kata Kapolres, dimanapun lokasi tanahnya nanti berada, tidak serta-merta mengubah hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Terkait adanya masyarakat Desa Sinar Jaya yang tidak terima adanya tapal batas, Kapolres meminta Kapolsek Kaur Tengah untuk melakukan penyelidikan lebih dalam. (Tas)