Tapal Batas Kaur Tengah dan Luas Makin Diperjelas, Kapolres Beri Instruksi Penyelidikan

Avatar Of Wared
Tapal Batas Kaur Tengah Dan Luas Makin Diperjelas, Kapolres Beri Instruksi Penyelidikan
Rapat koordinasi terkait tapal batas wilayah kecamatan Kaur Tengah dan kecamatan Luas

Satujuang.com- Tapal batas antara wilayah kecamatan Tengah dan Kecamatan Luas yang selama ini menjadi permasalahan semakin diperjelas.

Hari ini, Rabu (13/9/23) kembali digelar rapat koordinasi terkait tapal batas kedua wilayah tersebut.

Tapal Batas Kaur Tengah Dan Luas Makin Diperjelas, Kapolres Beri Instruksi Penyelidikan

“Kami selaku pihak akan menjelaskan sebaik mungkin tapal batas sesuai dengan Dasar yang telah disepakati sehingga tidak ada yang dirugikan,” sampai Plt Bupati , Herlian Mucrim ST dalam kesempatannya.

Herlian berharap, tidak terjadi keributan antar warga desa yang berlokasi di batas wilayah. Meminta masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh pihak ketiga.

Baca Juga :  Usai Digelarnya Audiensi, Keseriusan Pemprov Bengkulu Tuntaskan Persoalan Guru Honorer Mulai Terlihat

Yang hanya ingin mengambil keuntungan sesaat dari permasalahan yang ada, mengingat telah dekatnya Tahun 2024.

“Mari kita bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini secara baik dan sesuai dengan aturan yang ada sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ajaknya.

Herlian menegaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa Tuguk dan Desa Sinar Jaya sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.

Baca Juga :  Asops dan Kakorlantas Polri Apresiasi Inovasi Polda Jateng

Dalam kegiatan yang sama, Kapolres AKBP Eko Budiman mengimbau warga agar membahas dan memecahkan permasalahan sesuai dengan aturan yang ada.

Kapolres juga meminta pihak Camat, Kades dan BPD untuk melakukan Permendagri terkait batas wilayah yang sudah diterbitkan pada 2016 lalu.

“Soal ketakutan masyarakat terkait kepemilikan mereka yang berpindah desa karena pergeseran tapal batas, kita harap pihak desa bisa membantu menjelaskan,” imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin Apresiasi Langkah Latun Bersama Masyarakat Jaga Mangrove

Karena, kata Kapolres, dimanapun lokasi tanahnya nanti berada, tidak serta-merta mengubah hak kepemilikan atas tersebut.

Terkait adanya masyarakat Desa Sinar Jaya yang tidak terima adanya tapal batas, Kapolres meminta Kapolsek Tengah untuk melakukan penyelidikan lebih dalam. (Tas)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News