Tegas, Gubernur Bengkulu : ASN Terbukti Narkoba Langsung Diberhentikan !

Avatar Of Wared
Tegas, Gubernur Bengkulu : Asn Terbukti Narkoba Langsung Diberhentikan !
Gubernur Rohidin pada Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dilakukan bersama BNN Provinsi Bengkulu

– Tegas, tidak memberikan toleransi apapun bagi Aparatur Sipil Negara () di lingkungan yang terjerat kasus .

Penyalahgunaan merupakan masalah yang sangat serius yang mengancam khususnya bagi kelangsungan masa depan generasi muda .

Tegas, Gubernur Bengkulu : Asn Terbukti Narkoba Langsung Diberhentikan !

“Ketika ditemukan apalagi sebagai pengedar atau kurir, pengguna pun, kita tidak perlu pakai pemeriksaan, ketika terbukti kita berhentikan,” tegas Gubernur Rohidin pada Pemusnahan Barang Bukti Golongan I Jenis Ganja yang dilakukan bersama Badan , Selasa (16/11/21).

BNNP memusnahkan Golongan I jenis Ganja seberat 143 Kilogram, yang dilakukan bersama , Forkopimda serta penggiat anti Narkoba.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin Ingatkan 40 Persen DD Harus Untuk BLT

Menurut Gubernur kegiatan ini menjadi momentum untuk membangkitkan semangat melawan Narkoba di

“Kegiatan pemusnahan seperti ini bisa menimbulkan rasa tanggung jawab juga menggugah kita semua untuk bagaimana memberikan peran untuk ikut secara bersama – sama dalam rangka mereduksi dan mengurangi mulai dari produksi, aktifitas kurir, distributor termasuk pengguna,” papar Gubernur Rohidin.

Gubernur pun mengajak semua pihak untuk menyuarakan bahaya dari , tidak bisa hanya dilakukan oleh BNN sendiri perlu secara masif setiap lapisan masyarakat untuk bersatu melawan Narkoba.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke -73 dan HKGB ke – 69, Polwan Dan Bhayangkari Bagikan 168 Paket Sembako

“Memberikan kesadaran dan pemahaman yang benar bagi masyarakat bahwa itu membahayakan, jangan pernah mendekati apalagi menggunakan, memberikan kesadaran seperti ini tentu membutuhkan peran semua pihak, kalau masyarakat sudah sadar bahayanya, apapun barangnya dia tidak akan mau menggunakannya,” terang salah satu lulusan terbaik UGM ini.

Kepala BNNP Bengkulu Supratman mengungkapkan pemusnahan Barang Bukti Golongan I Jenis Ganja Seberat 143 Kilogram ini merupakan hasil dari penangkapan oleh BNN di Lintas pada 15 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga :  Gubernur Bengkulu Sampaikan Program Unggulan Pada Rakernas Pembangunan Pertanian Tahun 2021

Saat ini telah dilakukan pengembangan serta penyelidikan yang selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku.

“Tujuan ini adalah Bengkulu dan , modusnya Ganja di simpan bersama pupuk kandang untuk mengelabui petugas, berdasarkan pengakuan dari tersangka, Ganja tersebut berasal dari Aceh lalu transit ke , lalu ke Padang,” jelas Supratman. (Mc)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News