Hukum  

Tempo Dua Hari Pelaku Curanmor di Kota Padang RL Tertangkap

Avatar Of Wared
Tempo Dua Hari Pelaku Curanmor Di Kota Padang Rl Tertangkap
[Duduk] Tersangka saat diamankan dikantor Kepolisian

– Bu (37) warga Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Provinsi pada malam hari Jumat (25/2/22) yang lalu diamankan Tim Kepolisian dari Polsek Kota Padang.

Lelaki dengan profesi sebagai petani ini diamankan setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan laporan korban LL (64) warga Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara yang mengaku kehilangan sepeda motor pada Rabu (23/2) yang lalu.

Tempo Dua Hari Pelaku Curanmor Di Kota Padang Rl Tertangkap

Hal ini diterangkan Kapolres Polda AKBP Tonny Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Syahyar dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.

Baca Juga :  Mamuju Terendam Banjir, Trans Sulawesi Ikut Tergenang

“Korban saat itu mengaku sepeda motor jenis Honda Karisma warna Hitam, Nopol BG 4246 HAD miliknya ditinggal di pinggir Kelurahan Kotapadang, dirinya pergi menawarkan jualan kepada warga sekitar, saat kembali sepeda motor miliknya sudah raib,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 6 Juta dan menuntut pelaku agar diproses sesuai yang berlaku. (Tb)