Hukum  

Terbakar Cemburu, Pemandu Karaoke Sabet Wajah Istri Mantan Kekasih

Avatar Of Tim Redaksi
Terbakar Cemburu, Pemandu Karaoke Sabet Wajah Istri Mantan Kekasih
Kiri korban, Kanan Pelaku

Satujuang– Terbakar cemburu, Pemandu Karaoke berinisial FM (24) sabet wajah istri dari mantan kekasihnya dengan menggunakan pisau cutter.

Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena suami korban tidak kunjung menepati janji untuk menikahinya.

Terbakar Cemburu, Pemandu Karaoke Sabet Wajah Istri Mantan Kekasih

“Benar kejadian tersebut yang terjadi pada Senin (11/9),“ terang Kapolsek Tambora Barat, Kompol Putra Pratama, Selasa (12/9/23).

Kejadian bermula, pada Senin (11/9) sekitar pukul 05.00 WIB, FM mendatangi rumah korban Rindu (26) di Angke Barat, Tambora, Barat.

Baca Juga :  DPO Pencabulan Anak Dibawah Umur Secara Bergilir Tertangkap

Pelaku masuk kerumah korban dengan cara mendobrak pintu dan langsung memasuki kamar korban dan suaminya, saat itu korban dan suaminya masih dalam keadaan tidur.

“Pelaku langsung menyerang korban dengan pisau cutter hingga wajah korban luka parah,” imbuh Putra.

Menurut keterangan pelaku, dia dan Hadi (39) yaitu suami korban telah lama menjalin hubungan asmara, namun ketika Hadi mengenal korban, Hadi malah menikahi korban.

Baca Juga :  Baintelkam Mabes Polri Kunjungan ke SMSI Pusat

Walau Hadi telah menikahi korban, pelaku dan Hadi terus berkomunikasi bahkan Hadi kerap meminjam uang dari pelaku.

“Suami korban juga berjanji kepada pelaku akan menceraikan istrinya dan menikahi pelaku,” tambah Putra.

Namun karena Hadi tidak menepati janjinya, pelakupun menyerang istri korban hingga menderita luka sayatan diwajah dari bagian bawah mata kanan hingga ke pipi kiri melewati hidung sepanjang 15 cm.

Korban yang terluka parah dibagian wajah kemudian dibawa ke klinik, dan wajah korban dijahit hingga 28 jahitan.

Baca Juga :  Simpan 2000 Samcodin Dalam Plastik Hitam, 2 Pria Ditangkap Polisi

“ Menurut suami korban, pelaku masih terus menghubunginya dan istrinya sering mendapatkan teror,” ujar Putra.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang Berat dengan ancaman lima tahun penjara.(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News