Lebong – Berbekal informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur.
Sat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu langsung menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan tindakan kepolisian, pada Kamis (1/9) siang.
Tepat sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal mendapati keberadaan terduga pelaku Mu alias ID (37) dan langsung melakukan penangkapan.
“Terduga pelaku diserahkan kepada Penyidik Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan S.IK, melalui anggota Humas AIPDA Syaiful Anwar.
ID diduga menjadi pelaku pada perkara yang terjadi pada bulan April tahun 2021 yang lalu.
Menutup keterangan, kepolisian memberikan apresiasi dan ungkapan terimakasih atas partisipasi dan bantuan informasi dari masyarakat.
Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, akhirnya pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan,” pungkasnya. (Red/Tb)