Bengkulu – Terduga pelaku penjual minuman keras oplosan Ari Mardiansyah (27), warga Jalan Fatmawati 12 Kelurahan Penuruan Kota Bengkulu, berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkulu.
Terduga pelaku ditangkap pada Jumat (1/7/22) dini hari, saat berada di Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan terduga pelaku diback up oleh Tim Opsnal Polres Rejang Lebong.
“Terduga pelaku ditangkap karena diduga menjual minuman keras oplosan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kasat.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap terduga pelaku merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kasus meninggalnya 3 orang di tempat hiburan karaoke Ayu Ting-Ting.
Meninggalnya dua orang PL dan seorang pengunjung tersebut, diduga setelah menenggak minuman oplosan yang di jual oleh terduga pelaku.
Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla, satu unit handphone dan uang Rp 198 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan minuman oplosan. (Red/Tb)