Hukum  

Terduga Penjual Minuman Oplosan Korban 2 PL dan Pengunjung Karaoke ATT Tertangkap

Avatar Of Wared
Terduga Penjual Minuman Oplosan Korban 2 Pl Dan Pengunjung Karaoke Att Tertangkap
(duduk) Terduga pelaku ketika berhasil diamankan petugas Kepolisian

– Terduga pelaku penjual minuman keras oplosan Ari Mardiansyah (27), warga Fatmawati 12 Kelurahan Penuruan Kota , berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres .

Terduga pelaku ditangkap pada Jumat (1/7/22) dini hari, saat berada di Desa Batu Dewa Kecamatan Utara Kabupaten .

Terduga Penjual Minuman Oplosan Korban 2 Pl Dan Pengunjung Karaoke Att Tertangkap

Kasat Reskrim Polres AKP Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan terduga pelaku diback up oleh Tim Opsnal .

Baca Juga :  Hakim Vonis Bersalah 3 Terdakwa Korupsi DKP Kota Bengkulu

“Terduga pelaku ditangkap karena diduga menjual minuman keras oplosan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kasat.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap terduga pelaku merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kasus meninggalnya 3 orang di tempat karaoke Ayu Ting-Ting.

Meninggalnya dua orang PL dan seorang pengunjung tersebut, diduga setelah menenggak minuman oplosan yang di jual oleh terduga pelaku.

Baca Juga :  Kades Karya Mulya, Heriyanto Nahkodai APDESI Kecamatan Pondok Suguh

Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla, satu unit handphone dan uang Rp 198 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan minuman oplosan. (Red/Tb)