Satujuang– Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 12 Kaur, Desi Pramawati diminta untuk membuktikan pernyataannya terkait pengiriman uang kepada seorang wartawan.
Pernyataan ini diminta oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaur, Muhammad Isnaini, Rabu (11/10/23).
“PWI Kaur meminta Desi Pramawati untuk melaporkan tindakan pemerasan tersebut kepada penegak hukum jika ada bukti yang mendukung klaim tersebut,” ujar Isnaini.
Ia menekankan pentingnya menindaklanjuti masalah ini melalui jalur hukum daripada hanya berbicara di media, karena hal tersebut dapat menimbulkan fitnah terhadap wartawan.
PWI Kaur telah mengirimkan surat peringatan kepada kepala sekolah SMPN 12 Kaur dan memberinya lima hari untuk mengambil tindakan melaporkan kejadian ini kepada APH (Alat Penegak Hukum).
“Jika tindakan tersebut tidak diambil dalam waktu yang ditentukan, PWI Kaur akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kepala sekolah atas dugaan pencemaran nama baik wartawan,” imbuhnya.
Sekretaris PWI Kaur, Julianto menambahkan bahwa pemberitaan di dua media online belum didukung oleh bukti yang cukup jelas, dan hal ini dapat merusak nama baik wartawan.
Ia mengingatkan agar tidak melakukan fitnah, dan jika ada bukti, sebaiknya segera melaporkan ke pihak berwenang tanpa perlu mengumumkannya di media.
“Jika kepala sekolah tidak segera melapor ke APH sesuai batas waktu yang ditentukan, PWI Kaur akan mengirim tim advokasi,” tegas Seksi Hubungan antar Lembaga PWI Kaur, Sirajudin menambahkan.
Hal ini untuk menyampaikan laporan ke pihak berwenang terkait dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan ini.(NT/tas)