Hukum  

Terkuak, Tanah ‘Gumuk’ Yang Dijual ke PT GEI Ternyata Berstatus Milik Dusun

Avatar Of Wared
Terkuak, Tanah 'Gumuk' Yang Dijual Ke Pt Gei Ternyata Berstatus Milik Dusun
Lokasi tanah yang diadukan oleh sejumlah warga

Satujuang- Sejumlah warga Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten menunjukkan bukti terkait ‘Gumuk' yang dijual ke PT GEI.

Kamis sore 7 Desember 2023 warga mendatangi awak media dan aktifis LSM menunjukan bukti berupa daftar tanda terima pelepasan hak atas 79 bidang yang dijual ke PT. Gold Emperor (PT GEI).

Terkuak, Tanah 'Gumuk' Yang Dijual Ke Pt Gei Ternyata Berstatus Milik Dusun

Dari daftar yang ditunjukan warga itu akhirnya terkuak kalau ‘gumuk' yang sebelumnya dianggap sebagai tidak bertuan itu ternyata berstatus milik “Dusun”.

Dimana sesuai daftar tanda pelepasan, tersebut berada di urutan ke-78 dengan Alas Hak “Later C” tanpa adanya nomor Alas Hak.

seluas 200 meter itu kemudian dijual dengan harga Rp.80 juta. Dimana Dustam tercatat sebagai pemilik lahan terakhir. Sedang untuk pembayaran/transaksi sendiri dilakukan melalui rekening BNI atas nama Karniwen.

Baca Juga :  Cabuli Pacar,Tersangka Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Warga yang namanya enggan dipublikasikan itu lalu menyebut kalau terlah terjadi dugaan pelanggaran atas penjualan tersebut.

Pasalnya, proses pelepasan hingga penggantian milik desa itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Mereka lalu menganggap kepala desa telah melanggar Undang-undang No.16 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri No.1 Tahun 2016 yang mengatur tentang pengelolaan aset desa.

Dimana dalam prosesnya, kepala desa tidak membentuk tim tukar guling kas desa melalui surat keputusan (SK), tidak adanya musyawarah desa yang melibatkan BPD, tidak dibuatnya surat permohonan kepada bupati melalui camat terkait dengan tukar guling, tidak adanya berita acara persetujuan masyarakat dan BPD serta tidak dilibatkannya tim appraisal.

Baca Juga :  Curi AC Milik Hotel Pantai Panjang, Warga Anggut Bawah Ditangkap Polisi

Dan atas persoalan itu, mereka pun baru saja melalukan kordinasi dengan aparat penegak agar hal itu bisa di tindak lanjuti. Termasuk melayangkan surat pengaduan kepada Pj Bupati .

Sebelumnya, Kepala Desa Kemurang Wetan, Dustam, saat dikonfirmasi awak media mengaku kalau persoalan itu sudah selesai.

Dia menjelaskan, kalau tersebut sebenarnya tidak bertuan dan telah dikuasai oleh warga penggarap. Kemudian itu lalu dijual ke PT GEI dengan harga Rp.129 juta. Uang hasil penjualan, kemudian dihibahkan ke desa.

Baca Juga :  Kasus Begal dengan Korban Terbunuh Makin Marak

Oleh desa, lanjut dia, uang tersebut lalu dibelanjakan sebagai pengganti seluas 3.000 meter dengan status kas desa. Kepala desa mengaku proses tersebut telah diketahui oleh Inspektorat dan Dinpermades .

Pihak Dinpermades ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penjualan tesebut ke PT GEI. Hal itu setelah pihak Dinpermades melakukan pengecekan ke lapangan.

“Sudah kita cek ke lapangan, dan benar itu telah dijual ke PT GEI, untuk masalah nilainya saya kurang hafal,” ujar Hengki, petugas dari Dinpermades saat dihubungi melalui sambungan telepon. ***

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News