Hukum  

Terlibat Kasus Batu Bara Ilegal, DPO Berhasil Diamankan Polisi

Avatar Of Tim Redaksi
Terlibat Kasus Batu Bara Ilegal, Dpo Berhasil Diamankan Polisi
Saat press release

Satujuang.com– FA (35) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus batu bara ilegal berhasil diringkus pihak kepolisian.

FA merupakan tersangka dari perkara kasus tambang batu bara ilegal dan sudah ada 3 tersangka sebelumnya yang berhasil diringkus petugas.

Terlibat Kasus Batu Bara Ilegal, Dpo Berhasil Diamankan Polisi

“FA sudah jadi DPO sejak (28/3) atas perkara tambang batu bara ilegal yang ditambang pada Agustus 2022,” terang Kasat Reskrim Tengah, AKP Wahyu Wijayanta, Jumat (8/9/23).

Baca Juga :  Dua Hari Tak Terlihat Ditemukan Sudah Terbujur Kaku Didalam Kamar

Untuk lokasi tambang batu bara berada di Desa Lubuk Unen Baru Kecamatan Merigi Kelindang .

FA diketahui dua kali absen dari panggilan kepolisian pada tahun 2022 dan akhirnya masuk DPO.

“Akibat selalu absen saat kami lakukan pemanggilan, akhirnya diterbitkan surat perintah untuk membawa. Namun tersangka tidak berada di kediamannya,” imbuh AKP Wahyu.

Baca Juga :  Dua Mayat Ditemukan Telungkup Dalam Parit

Selain FA, ada 2 tersangka yang telah diringkus sebelumnya yaitu NA divonis kurungan satu tahun sedangkan FI saat ini masih dalam proses persidangan.

FA diamankan polisi saat berada di . Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 2 unit excavator PC 200, 600 karung berisikan , satu unit linggis, satu unit cangkul dan rekening koran atas nama FA.

Baca Juga :  Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Pondok Kebun

“Tersangka FA berhasil kita amankan akan di proses berdasarkan yang berlaku,” pungkas AKP Wahyu.(NT/Oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News