Satujuang- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyoroti meningkatnya pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal, terutama di Bangka Belitung.
Dilansir dari Kumparan, hal itu karena pembukaan peluang bagi perusahaan swasta untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Meskipun awalnya PT Timah memonopoli pertambangan timah di Bangka Belitung dan sekitarnya, seiring waktu, pemerintah memperbolehkan perusahaan swasta untuk beroperasi.
Hal ini memicu maraknya PETI karena perusahaan swasta cenderung mengandalkan informasi tidak resmi dari PT Timah dan memanfaatkan perbedaan harga jual konsentrat timah antara trader swasta dan PT Timah.
Perubahan regulasi kemudian melarang trader swasta untuk mengekspor konsentrat, menyebabkan banyak pertambangan ilegal gulung tikar.
Namun, dengan banyaknya smelter swasta yang berdiri, terjadi kekurangan bahan baku timah, mendorong penambangan ilegal dengan berbagai cara, termasuk kerja sama antara pemilik IUP dan penambang ilegal.
Meskipun kegiatan PETI terlihat jelas, penegakan hukum terhambat dan dianggap stagnan. Ada dugaan permainan backing-an oleh aparat dan pejabat yang membuat upaya penindakan sulit dilakukan.
Maraknya PETI tidak hanya terjadi di Bangka Belitung, tetapi juga berlaku untuk semua komoditas tambang, menunjukkan kesulitan pemerintah dalam membongkar kasus ini.
Keberhasilan aparat Kejaksaan dalam mengungkap pelanggaran pidana korupsi terkait timah menjadi sorotan, menegaskan perlunya pengawasan dan penindakan yang lebih ketat dari pemerintah.(NT)