Hukum  

Tertangkap Tangan Jual Narkoba Usai Lakukan Aksi Begal

Avatar Of Tim Redaksi
Tertangkap Tangan Jual Narkoba Usai Lakukan Aksi Begal
Saat Press Release

– RH (37) tertangkap tangan oleh Polisi saat melakukan transaksi jual beli jenis serbuk Kristal.

“Pelaku ini tertangkap tangan di daerah Binduriang saat akan mengantarkan berbentuk serbuk kristal kepada anggota yang menyamar,” terang Wadir Ditresnarkoba, Tonny Kurniawan, Jumat (1/9/23).

Tertangkap Tangan Jual Narkoba Usai Lakukan Aksi Begal

Dijelaskan Tonny, pelaku berhasil diringkus saat kepolisian menggunakan metode undercover buy alias Polisi menyamar menjadi pembeli.

Baca Juga :  Helmi Hasan : Ke Depan Ada Pekara Yang Harus Lebih Kita Waspadai Yakni Perubahan Iklim

Polisi yang menyamar mengajak RH untuk mendatangi lokasi pertemuan, yaitu Dua Simpang Beliti lintas -, Kecamatan Binduriang.

“RH datang dengan motor bersama rekannya RK ke lokasi sambil membawa berbentuk serbuk Kristal,” tambah Tonny.

Pelaku pun segera diamankan polisi yang menyamar dengan barang bukti 1 paket , 2 unit HP, senjata tajam, Pistol mainan dan sepeda motor.

Baca Juga :  Korban Hipnotis, Emas Pedagang Sayur Raib di Pasar Kaur

Rekannya RK berhasil kabur dengan cara terjun ke sungai, sementara RH diamankan dan dibawa ke Polda .

“RH diketahui juga melakukan pembegalan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di bagian pinggang dan satu pucuk pistol mainan warna hitam diselipkan di bagian perut,” ungkap Tonny.

Senjata tajam ini dimaksud sebagai pelaku untuk menodong korban dan menakuti pengendara yang melintas di kawasan Binduriang, terutama di seputaran 2 Simpang Beliti.

Baca Juga :  Kini Pindah Domisili Tak Perlu ke Tempat Asal, Cukup ke Dukcapil Terdekat

Atas perbuatannya, RH terkena pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.(nt/oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News