Tiga Tuntutan Masyarakat Air Berau ke PT DDP

Avatar Of Arief
Tiga Tuntutan Masyarakat Air Berau Ke Pt Ddp
Press Release Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko

– Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten merilis konferensi pers secara tertulis terkait tuntutan ke PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Dedi Hartono, selaku ketua KMS mengatakan, Permasalahan agraria bukan hanya tentang biasa.

Tiga Tuntutan Masyarakat Air Berau Ke Pt Ddp

“Melainkan aspek , , , kebudayaan rakyat yang tercabut dari akarnya, serta makin sempitnya ruang hidup bagi masyarakat,” ujar Dedi, Selasa (22/2/22)

Dedi menerangkan, pembangunan kebun plasma seluas 20% yang menjadi suatu kewajiban perusahaan jika ingin memperpanjang izin HGU.

Hal itu berdasarkan Pasal 58 UU Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k Jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017.

Baca Juga :  Surahmin, Dilantik Bupati Mukomuko untuk Kembali Memimpin Desa Pasar Baru

“Yaitu memberikan dari luasan hak guna usahanya kepada masyarakat, dalam hal ini khususnya untuk desa Air Berau dan desa penyangga,” tulisnya dalam press release.

Dari awal PT DDP berdiri yaitu tahun 1986, lanjut Dedi, sudah memperdaya masyarakat dengan janji dibangunkan kebun plasma dengan pola PIR ( Inti Rakyat).

“Namun sampai saat ini tidak sedikit pun dikembalikan kepada masyarakat dengan pola plasma atau dalam bentuk lainnya,” ungkap Dedi

Maka dari itu, tutur Dedi, KMS meminta Bupati dan Gubernur mencabut Izin dan menghentikan segala aktivitas PT DDP Air Berau Estate.

Baca Juga :  Desa Batu Kalung Gelar Musyawarah Desa Khusus

“Sampai terlaksananya kewajiban perusahaan, berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kat Dedi.

Dalam uraiannya, KMS juga menuntut Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan (BPN) .

“Untuk segera menyelesaikan dan memastikan pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari HGU, sebelum perpanjangan izin HGU Air Berau Estate diterbitkan,” himbaunya.

“Kami yang tergabung dalam Koalisai Masyarakat Sipil KMS) desa Air Berau dan desa penyangga menyatakan sikap, bahwa mulai habis masa HGU PT. DDP ABE, yaitu pertanggal 31 Desember 2021, kami akan melakukan pengambil alihan kami dengan mendudukinya, untuk kami olah dan akan kami bangun kebun masyarakat,” tandas Dedi.

Baca Juga :  Waka Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Minta Plt Gubernur Ganti Plh Dua Kabupaten

“Itu sebagai bentuk protes kami kepada pihak pemangku kebijakan, agar segera menyelesaikan konflik agraria berdasarkan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik ,” jelas Dedi.

“Kami dari Koalisi Masyarakat sipil dengan tegas menolak HGU PT. DDP dan menuntut agar, 1. Pembangunan plasma 20% dari HGU, 2. Lahan yang diluar HGU wajib diserahkan kepada masyarakat, 3. Stop kriminalisasi terhadap masyarakat terkait konflik agrarian,” tegas Dedi mewakili KMS. (zul)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News