Satujuang– Tilep dana desa (DD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan dua tersangka pengelolaan DD di Desa Air Jelatang, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.
“Tersangkanya adalah mantan Kepala Desa Air Jelatang, Am (45), dan mantan Sekretaris Daerah, JH (40),” ujar Kajari Kaur, Muhammad Yunus, Kamis (14/9/23).
Dijelaskan Yunus, penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan berbagai barang bukti yang jelas setelah penyidikan yang berlangsung cukup lama.
Yunus menyatakan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa untuk tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
“Kerugian Negara akibat tindakan kedua tersangka ini mencapai Rp.311 juta,” imbuh Yunus.
Dimana kerugian tersebut terkait dengan berbagai proyek pembangunan, seperti pengadaan lampu jalan, sumur bor, Talut, dan pembelanjaan fiktif yang tidak didukung oleh SPJ yang sah.
Kajari Kaur telah mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus ini dengan menetapkan kedua tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan selama penyidikan.(NT/tas)