Hukum  

Tilep DD, 2 Mantan Perangkat Desa Ditetapkan Tersangka

Avatar Of Tim Redaksi
Tilep Dd, 2 Mantan Perangkat Desa Ditetapkan Tersangka
Salah satu perangkat desa yang diamankan Polisi

Satujuang– Tilep (DD), Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan dua tersangka pengelolaan DD di Desa Air Jelatang, Kecamatan Maje, Kabupaten .

“Tersangkanya adalah mantan Kepala Desa Air Jelatang, Am (45), dan mantan Sekretaris Daerah, JH (40),” ujar Kajari , Muhammad Yunus, Kamis (14/9/23).

Tilep Dd, 2 Mantan Perangkat Desa Ditetapkan Tersangka

Dijelaskan Yunus, penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan berbagai barang bukti yang jelas setelah penyidikan yang berlangsung cukup lama.

Baca Juga :  DPRD dan Gubernur Provinsi Bengkulu Tandatangani Berita Acara Bahas Rancangan APBD 2023

Yunus menyatakan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam pengelolaan Alokasi untuk tahun 2018, 2019, dan 2020.

“Kerugian Negara akibat tindakan kedua tersangka ini mencapai Rp.311 juta,” imbuh Yunus.

Dimana kerugian tersebut terkait dengan berbagai proyek pembangunan, seperti pengadaan lampu , sumur bor, Talut, dan pembelanjaan fiktif yang tidak didukung oleh SPJ yang sah.

Baca Juga :  Miliki Sabu, 2 Pelajar Curup Diciduk Polres RL

Kajari telah mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus ini dengan menetapkan kedua tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan selama penyidikan.(NT/tas)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News