Satujuang- Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin oleh Hifdzil Alim menanggapi permohonan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Ganjar-Mahfud.
Permohonan tersebut mengklaim bahwa suara untuk pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, seharusnya dianggap nol di 38 provinsi dan luar negeri.
“Klaim tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilu,” ungkap Hifdzil dilansir dari Kumparan, Kamis (28/3/24).
Namun, Tim Hukum KPU menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berkaitan langsung dengan hasil penghitungan suara.
Mereka menyatakan bahwa klaim tersebut bukan hasil dari proses penghitungan suara, melainkan pernyataan tentang angka suara yang seharusnya tidak dihitung untuk pasangan calon nomor urut 2.
“Permohonan dari pihak Ganjar-Mahfud tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya Pasal 8 Ayat 6 Huruf b Angka 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PMK) Nomor 4 Tahun 2023,” imbuhnya.
Hal itu tentang tata cara dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden. Dengan demikian, Tim Hukum KPU menolak permohonan tersebut.(NT)