Tim Hukum KPU Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud

Avatar Of Tim Redaksi
Jelang Pemilu, Kpu: Debat Capres-Cawapres 2024 Sebanyak 5 Kali Tim Hukum Kpu Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud
Kantor KPU

Satujuang- Tim Komisi Pemilihan Umum () yang dipimpin oleh Hifdzil Alim menanggapi permohonan dari kubu Ganjar-Mahfud.

Permohonan tersebut mengklaim bahwa suara untuk calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, seharusnya dianggap nol di 38 provinsi dan luar negeri.

Tim Hukum Kpu Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud

“Klaim tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses ,” ungkap Hifdzil dilansir dari Kumparan, Kamis (28/3/24).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kaharudin Umar Berbagi Kebahagiaan Bersama Staf Ahlinya

Namun, Tim menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berkaitan langsung dengan hasil penghitungan suara.

Mereka menyatakan bahwa klaim tersebut bukan hasil dari proses penghitungan suara, melainkan pernyataan tentang angka suara yang seharusnya tidak dihitung untuk calon nomor urut 2.

Baca Juga :  AHY Lebih Baik Berduet dengan Airlangga, Pengamat: Pasti Jadi Cawapres

“Permohonan dari pihak Ganjar-Mahfud tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya Pasal 8 Ayat 6 Huruf b Angka 4 Peraturan Menteri dan Informatika (PMK) Nomor 4 Tahun 2023,” imbuhnya.

Hal itu tentang tata cara dalam penyelesaian hasil pemilihan umum -wakil . Dengan demikian, Tim menolak permohonan tersebut.(NT)