Malang – Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang kini menambah jam layanan untuk seluruh Puskesmas.
Dari yang biasanya buka selama enam jam, yakni pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, kini mendapatkan penambahan jam pelayanan selama tiga jam.
“Yakni buka kembali pukul 16.00 WIB sampai 19.00 WIB,” ujar Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo pada awak media, Senin (29/5/23).
Dijelaskan Wiyanto, penambahan jam layanan dimulai pada Senin (8/5), dimaksudkan bagi pasien BPJS yang bekerja sampai sore hari, agar dapat terlayani di Puskesmas.
Tambahan layanan hanya berlaku di sejumlah poli di Puskesmas dan beberapa sudah diterapkan.
“Meskipun belum ada surat keputusan (SK) resmi yang dikeluarkan, namun uji coba layanan sudah mulai dilakukan untuk mengatahui seberapa efektif penambahan jam layanan ini. ,” imbuh Wiyanto.
Menurut Wiyanto, penambahan jam layanan tersebut juga berdasarkan Universal Health Coverage (UHC) yang sudah diraih Kabupaten Malang yang mencapai angka 97 persen.
UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
“Setelah UHC itu sudah mencapai 90 persen lebih, otomatis BPJS anggota itu yang masuk ke puskesmas bertambah, dengan bertambah kepesertaan masyarakat, kita perlu memberi pelayanan yang lebih,” pungkas Wiyanto.(nt/adv/dws).