Hukum  

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benur Lobster Senilai 46 Miliar

Avatar Of Arief
Tni Al Gagalkan Penyelundupan Benur Lobster Senilai 46 Miliar
Panglima Komando Armada I TNI AL, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah saat konferensi pers.

AL menggagalkan 466 ribu benur lobster di perairan Pulau Gading, Kepulauan .

Diperkirakan benur lobster yang disimpan di dalam 95 kotak gabus sintetis itu senilai Rp 46,7 miliar.

Tni Al Gagalkan Penyelundupan Benur Lobster Senilai 46 Miliar

Hal ini disampaikan Panglima Komando Armada I AL, Laksamana Muda Arsyad Abdullah saat konferensi Pers.

Ia mengatakan, ada dua jenis yang diamankan yaitu benih lobster mutiara dan benih lobster pasir.

“Benih lobster yang akan diselundupkan ini diperkirakan harganya mencapai Rp 46,7 miliar. Benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Arsyad, Rabu (25/5/22).

Penggagalan benih lobster ini dilakukan personel Pangkalan AL dan Pangkalan AL Tanjungbalai .

Baca Juga :  Tembak Penjual Nasi Dua Begal Berpistol Ditangkap

Arsyad menceritakan, sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada perahu motor cepat yang membawa benih lobster sejak Sabtu (21/5) lalu.

“Perahu cepat itu diperkirakan pada Senin (23/5) akan melintas di perairan Pulau Gading, Kepulauan ,” kata dia.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel kedua pangkalan AL itu langsung melakukan pencegatan di sekitar perairan itu.

Lalu pada hari Senin pukul 08.15 WIB, lanjut Asrsyad, pihaknya mendeteksi ada perahu cepat yang melaju dengan kecepatan tinggi. Tapi pelaku sempat melihat petugas lalu memutar balik perahu cepat mereka.

Baca Juga :  Demo Tolak Kenaikan BBM, Buruh Tuntut Kenaikan Upah di DPRD

“Petugas yang melihat mereka memutar balik kapalnya lalu mengejar dan sempat memberikan tembakan peringatan, namun mereka menghiraukan peringatan petugas,” ujar Arsyad dikutip dari Antara.

Petugas terus mengejar kapal itu sambil memberikan tembakan peringatan berulang kali, namun pelaku membelokkan kapalnya ke sisi barat pulau dan mengandaskan kapalnya ke Pulau Gading.

“Kapal yang dikandaskan itu kami temukan, namun pelakunya berhasil melarikan diri sehingga kami belum dapat menangkap pelakunya,” tuturnya.

Mereka berhasil mendapatkan data para pelaku, karena ada beberapa yang identitas yang tertinggal.

“Kurang lebih ada lima orang dan saat ini kami sedang mencari, mudah-mudahan kami berhasil menemukan pelaku,” katanya.

Baca Juga :  Anggota Satgas TMMD Ke 110 Kodim 1206/PSB dan Masyarakat Desa Hulu Pengkadan, laksanakan Ibadah Shalat Jumat Berjamaah

Kapal itu hendak menyelundupkan anakan lobster ke untuk kemudian diteruskan ke Vietnam.

“Tujuannya ke luar negeri, karena di sini tidak ada pembelinya. Di juga hanya perantara, yang menerima itu Vietnam karena di sana ada tempat penangkaran,” tandasnya.

masih melarang mengekspor benur lobster sejak pertengahan 2021 lalu.

Aturan ini merupakan warisan mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang sempat dihapuskan saat menteri KKP dijabat Edhy Prabowo. (Asm/danis)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News