Tok! MK Putuskan Pemilu 2024 Dilaksanakan Dengan Sistem Terbuka

Avatar Of Wared
Tok! Mk Putuskan Pemilu 2024 Dilaksanakan Dengan Sistem Terbuka Wni Qatar Pilih Lebih Awal, Pemilu 2024 Dilaksanakan 5 Hari Sebelum Indonesia
Ilusrasi Pemilihan Umum Tahun 2024

– Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilihan Umum () 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem terbuka.

Hal ini diputuskan Majelis Hakim MK dalam sidang di MK , hari ini Kamis (15/6/23).

Tok! Mk Putuskan Pemilu 2024 Dilaksanakan Dengan Sistem Terbuka

Majelis Hakim menolak permohonan sistem proposional tertutup yang diajukan pada 14 November 2022 lalu.

Permohonan tersebut diajukan Demas Brian Wicaksono pengurus Cabang Probolinggo, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi 2024, Ibnu Rachman Jaya warga Jagakarsa Jaksel, Riyanto warga , dan Nono Marijono warga Depok.

Baca Juga :  Berita Terkesan Tendensius, Ketua Pijar dan JIM Siap Laporkan Media Indonesiadetik

Mereka mengajukan kepada MK, agar sistem pada 2024 nanti dikembalikan kesistem proporsional tertutup.

“Pemohon baik secara berkas dan sebagainya tidak relevan dan banyak kekurangan dan tidak bisa untuk ditindaklanjuti. Karena berdasarkan pertimbangan dan aspek norma serta lainnya, usulan pemohon tidak bisa ditindaklanjuti dan prematur,” tegas pimpinan sidang, Hakim Anwar Usman dalam sidang terbuka.

Baca Juga :  Dikatakan Bohong, Nurjanah Bantah Pernyataan Mantan Pjs Camat Air Dikit

Hakim menyatakan, berdasarkan pemeriksaan berkas dan kelengkapan yang diajukan para pemohon, MK menilai semua itu tidak relevan untuk dilanjutkan.
Terlebih, para pemohon mengungkapkan dalil-dalil yang digunakan seperti sistem proposional terbuka bisa mengancam kadaulatan bangsa .

Sebelumnya, MK sudah meminta untuk para pemohon agar melengkapi kekurangan berkas yang diajukan sebagai objek untuk materi di persidangan.

Namun, para pemohon menolak dan menilai persyaratannya sudah sesuai dengan yang diinginkan pemohon.

Baca Juga :  Hercules Diangkat Jadi Tenaga Ahli di BUMD Pemprov DKI

Diketahui, sidang gugatan mulai tersebut bergulir pada 23 November 2022.

MK menggelar sidang perdana dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I, dan setidaknya sidang digelar sebanyak 18 kali untuk mendengarkan keterangan para pihak, baik dari penggugat, penyelenggara hingga keterangan saksi ahli. (Bay/Rls)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News