Tuntut Hak 5 Bulan TPP Belum Dibayar, Para Nakes Malah Diberi SP

Avatar Of Wared
Tuntut Hak 5 Bulan Tpp Belum Dibayar, Para Nakes Malah Diberi Sp
Puluhan perwakilan Nakes dari 22 UPTD Dinas Kesehatan Kota Bengkulu

Satujuang- Pasca melakukan aksi di depan kantor Dinas (Dinkes), para Nakes malah diberi SP (Surat Peringatan).

Pemberian SP ini diungkapkan oleh Inspektur Inspektorat Eka Rika Rino, seperti dikutip dari laman mediacenter.bengkulukota.go.id dengan judul berita “Murni Kesalahpahaman, Para Nakes Mengaku Menyesal dan Meminta Maaf Atas Demo Yang Terjadi” yang tayang pada Jumat (22/9/23).

Tuntut Hak 5 Bulan Tpp Belum Dibayar, Para Nakes Malah Diberi Sp

Eka mengatakan, buntut kejadian tersebut beberapa Nakes yang ikut demo akan mendapat SP tertulis berlandaskan Peraturan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu ada peringatan kepada yang melakukan demo, terutama para pimpinan tadi yang langsung terjun ke lapangan. Dengan adanya peringatan itu kita harapkan menjadi pelajaran buat mereka,” ungkap Eka.

Baca Juga :  Irdam V/Brawijaya Didampingi Dandim Gresik Tinjau Proyek Yonif 516/CY

Selain diberi peringatan, Eka juga mengatakan akan terus melakukan pengawasan kepada siapa saja yang terlibat saat demo tersebut.

Kemudian kata Eka, apabila tak menunjukkan perubahan maka akan diberi sanksi yang lebih tegas.

Pasalnya, kata dia, sebagai pelayanan masyarakat, para nakes ini harus menjadi teladan di tengah masyarakat.

Seperti diketahui bersama, pada Jumat (22/9) pagi, puluhan Nakes yang terdiri dari 22 UPTD Puskesmas, Farmasi, dan Laboratorium .

Baca Juga :  Tim Wasev Mengunjungi Lokasi TMMD Ke-111 Kodim 1207/Pontianak

Mendatangi kantor Dinkes melakukan aksi menuntut pembayaran Tunjangan Pegawai (TPP) mereka yang 5 bulan belum kunjung dibayarkan juga.

Sumber Satujuang mengatakan, puluhan Nakes yang datang ini hanyalah beberapa perwakilan dari tiap UPTD, belum seluruh yang ada di 22 UPTD.

Para Nakes menyuarakan keinginan mereka didepan kantor Dinkes dengan membawa beberapa alat peraga seadanya.

tersebut diakhiri dengan dilakukannya mediasi dengan kepala Dinkes, selain itu tampak beberapa pejabat kota juga datang dalam mediasi tersebut.

Baca Juga :  Siap-Siap, 16 Ribu ASN Akan Dipindahkan ke IKN Tahun Depan

Dalam mediasi tersebut, terciptalah sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh Plt.Kepala Dinas yang menyebutkan akan mencairkan TPP paling lambat pada Jumat (29/9).

Informasi terhimpun, beberapa Dinas di Pemerintahan menjelang akhir masa jabatan Helmi – Dedy sebagai Walikota dan Wakil, TPP banyak belum dibayarkan dengan masa waktu yang beragam, sebagian besar belum dibayarkan dari bulan Juli. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News