Opini  

Tuntutan Serikat Pekerja dan Dampak Undang-Undang Cipta Kerja

Avatar Of Wared
Tuntutan Serikat Pekerja Dan Dampak Undang-Undang Cipta Kerja
Ilustrasi [foto: detik]

Oleh: Andhika Wahyudiono

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada tanggal 1 Mei 2024 menjadi momentum penting bagi serikat pekerja untuk menyuarakan aspirasi dan keprihatinan mereka terhadap berbagai kebijakan yang dianggap merugikan.

Tuntutan Serikat Pekerja Dan Dampak Undang-Undang Cipta Kerja

Salah satu suara yang mengemuka adalah dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat. Dia menegaskan bahwa dalam peringatan May Day tahun ini, pihaknya akan turun ke jalan sebagai bentuk protes terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan segala peraturan turunannya.

Menurutnya, dampak negatif dari implementasi Undang Undang Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh masyarakat Indonesia secara langsung.

Mirah Sumirat mempertegas bahwa Undang-undang Cipta Kerja telah berkontribusi pada pemiskinan masyarakat, terutama dari kalangan pekerja. dinilai telah menghilangkan kepastian jaminan hidup para pekerja dengan berbagai ketentuan dalam Undang Undang tersebut.

Menurutnya, Undang Undang Cipta Kerja telah mengakibatkan pekerja Indonesia semakin miskin karena menghilangkan jaminan kepastian kerja, upah, dan jaminan . Hal ini mencerminkan kekhawatiran mendalam atas dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan dan masyarakat, khususnya para pekerja.

Selain itu, Mirah Sumirat juga menyoroti permasalahan terkait penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan. Menurutnya, hal ini merupakan dampak buruk dari penerapan Undang Undang Cipta Kerja yang harus segera diperbaiki.

Oleh karena itu, Aspek menuntut untuk melakukan revisi atas PP Nomor 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota. Permintaan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mempertimbangkan , pertumbuhan , serta hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam menetapkan upah minimum.

Baca Juga :  Qatar tak hanya Nasi, tetapi juga Gengsi 

Mirah juga menekankan pentingnya penghapusan Undang-undang Cipta Kerja serta upaya sungguh-sungguh dari untuk memberantas pungli dan . Kedua hal ini dinilai sebagai langkah krusial dalam memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi semua warga negara Indonesia.

Dalam pandangannya, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini menunjukkan bahwa tuntutan dari Aspek tidak hanya terfokus pada isu ketenagakerjaan, tetapi juga pada masalah keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal untuk Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Anwar Sanusi, menyatakan bahwa membuka diri terhadap segala bentuk kritik terkait Undang-undang Cipta Kerja.

Dia menjelaskan bahwa Undang-undang tersebut sedang diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini mencerminkan sikap terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak, serta mengakui pentingnya proses hukum yang berjalan untuk menyelesaikan terkait Undang-undang tersebut.

Dalam konteks ini, penting bagi untuk mendengarkan suara dan aspirasi dari serikat pekerja serta masyarakat umum. harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil mengakomodasi kepentingan dan perlindungan bagi para pekerja, serta memperhatikan aspek keadilan dan hak asasi manusia.

Dalam menjalankan tugasnya, juga harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan rakyat.

Peringatan Hari Buruh Internasional pada tahun ini menandai sebuah momentum penting bagi refleksi atas beragam isu dan tantangan yang dihadapi oleh para pekerja di Indonesia.

Baca Juga :  Meneladani Keluarga Nabi Ibrahim AS

Munculnya tuntutan untuk menghapus Undang-undang Cipta Kerja, memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak pekerja, dan meningkatkan upaya dalam pemberantasan dan pungli menjadi sorotan utama.

Di tengah upaya ini, keberadaan prinsip keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua menjadi kunci dalam mengarahkan Indonesia ke arah yang lebih baik, di mana pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dapat terwujud.

Hari Buruh Internasional, yang diperingati setiap tahun, bukan hanya sekadar momen perayaan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi para pekerja untuk menyoroti berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Tidak hanya sebatas perayaan, tetapi peringatan ini mengingatkan akan pentingnya pengakuan terhadap kontribusi dan hak-hak pekerja dalam masyarakat.

Tantangan-tantangan yang dihadapi oleh para pekerja di Indonesia meliputi berbagai aspek, mulai dari perlindungan hukum, kesejahteraan , hingga partisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka sehari-hari.

Dalam konteks ini, tuntutan untuk menghapus Undang-undang Cipta Kerja menonjol sebagai salah satu isu utama yang diperjuangkan oleh para pekerja.

Undang-undang tersebut dianggap sebagai sumber konflik dan ketidakpastian bagi para pekerja, karena dinilai merugikan hak-hak mereka dan memberikan keleluasaan yang berlebihan kepada pihak pengusaha.

Oleh karena itu, perubahan mendalam dalam kebijakan ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.

Selain dari aspek hukum, tantangan yang dihadapi oleh para pekerja juga meliputi isu-isu dan . Perlindungan terhadap hak-hak pekerja tidak hanya sebatas pada aspek formalitas hukum, tetapi juga melibatkan upaya dalam memastikan kesejahteraan dan mereka.

Baca Juga :  Sistem Seleksi Masuk PTN Berkeadilan

Kesenjangan , kurangnya akses terhadap layanan dan pendidikan yang berkualitas, serta kondisi kerja yang tidak manusiawi menjadi beberapa tantangan nyata yang dihadapi oleh para pekerja di Indonesia.

Selanjutnya, upaya dalam pemberantasan korupsi dan pungli juga menjadi bagian integral dari perjuangan para pekerja. Praktik korupsi dan pungli tidak hanya merugikan negara dan masyarakat pada umumnya, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap kondisi kerja dan kesejahteraan para pekerja.

Oleh karena itu, tuntutan untuk pemberantasan korupsi dan pungli bukan hanya sekadar isu politik, tetapi juga merupakan bagian penting dari agenda perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Dalam menghadapi berbagai tantangan ini, memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja.

Pengambilan kebijakan yang berpihak kepada para pekerja, penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan mereka, serta peningkatan akses terhadap layanan dan yang berkualitas menjadi beberapa langkah yang harus diambil oleh .

Kesimpulannya, peringatan Hari Buruh Internasional pada tahun ini menjadi panggung bagi para pekerja untuk mengungkapkan aspirasi dan keprihatinan mereka terhadap berbagai isu dan tantangan yang dihadapi.

Tuntutan untuk penghapusan Undang-undang Cipta Kerja, perlindungan hak-hak pekerja, dan pemberantasan korupsi dan pungli harus terus didorong agar Indonesia dapat menuju arah yang lebih baik, di mana setiap warga negara dapat menikmati keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan yang layak.

Penulis Merupakan Dosen di PTS UNTAG Banyuwangi

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News