Hukum  

Usai Umumkan Enam Tersangka, Polri Ungkap 20 Polisi Diduga Langgar Etik

Avatar Of Arief

– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, , .

Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, keputusan Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

Usai Umumkan Enam Tersangka, Polri Ungkap 20 Polisi Diduga Langgar Etik

“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas tersebut,” kata Dedi kepada , , Jumat (7/10/22).

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polsek Singkep Barat Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda , Propam dan Itsus masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.

Baca Juga :  Bupati Muhdlor : Kegiatan Keagamaan Tetap Berjalan Syaratnya Menjaga Prokes

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;

Enam dari personel Polres : FH, WS, BS, BSA, SA, WA.

Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL.

Baca Juga :  Pemkab Malang Gelar Vaksinasi Bersama Anggota DPR RI, Krisdayanti

Sebelumnya, juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Kompol WSP, Kasat Samapta Polres AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS. (red/hdi).

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News