Usin Abdisyah Putra Sembiring Apresiasi Penetapan Harga TBS

Avatar Of Tim Redaksi
Aksi Penembakan Usin Minta Ppdb 2023/2024 Jangan Sampai Ada Permainan Usin Abdisyah Putra Sembiring Apresiasi Penetapan Harga Tbs
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisayah Putra Sembiring

Satujuang– Usin Abdisyah Putra Sembiring selaku Anggota DPRD Provinsi mengapresiasi penetapan harga TBS Provinsi .

Hal ini disampaikan Using usai rapat Tim Penetapan Harga TBS Provinsi di ruang Rapat Kepala Dinas Tanaman Hortikultura dan Provinsi , Jumat (29/9/23).

Usin Abdisyah Putra Sembiring Apresiasi Penetapan Harga Tbs

“Ini merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Fraksi dalam Pendapat Akhir rapat paripurna penetapan APBD Perubahan Tahun 2024 pada tanggal 27 September 2023,” ujar Usin.

Rapat tersebut melibatkan Tim Satgas Penetapan Harga Tandan Segar (TBS) Produksi Pekebun Provinsi .

Dimana hasil rapat ini adalah penetapan Harga TBS sebesar Rp.2.276.78 yang berlaku untuk semua Pabrik di Provinsi .

Baca Juga :  Soroti Kelahiran Stunting, Helmi Hasan : Pernikahan Dini Salah Satu Penyebabnya

“Tim Satgas sendiri terdiri dari Kepala Dinas TPHP Provinsi sebagai fasilitator, Kabit Dinas TPHP sebagai Sekretaris, perwakilan GAPKI, KADIN, dan APKASINDO sebagai anggota,” terang Usin.

Usin juga menekankan pentingnya mencatat pemanfaatan cangkang, terutama penjualannya, karena hal ini memengaruhi dan royalti pembagi DBH daerah.

Lebih dari 60% penduduk adalah petani , dan pendapatan daerah dari sektor ini sangat besar.

“Oleh karena itu, semua pabrik harus mematuhi regulasi terkait tata niaga Harga TBS dan peraturan tentang perkebunan serta pendirian industri pabrik ,” terang Usin.

Baca Juga :  PLN UPDK Bengkulu Salurkan Bantuan TJSL/CSR Ke UPPKS Wanita Mandiri

Mananggor Siahaan, Ketua Departemen Industri dan Pemasaran DPW Apkasindo , bersama Ketua DPD APKASINDO Kabupaten Benteng IRSAN, menegaskan pentingnya mematuhi regulasi Tata Niaga harga Penjualan TBS.

Yang mana hal itu sudah diatur dalam Permen Pertanian No.01 tahun 2018 dan Pergub No.64 tahun 2018.

“Kami mengingatkan perusahaan pabrik agar tidak mengabaikan harga ketetapan ini, demi kebaikan petani ,” ujar Mananggor.

Mananggor juga mengungkapkan bahwa sejak Tim Satgas Penetapan Harga ini dibentuk oleh Gubernur pada tahun 2019.

Baca Juga :  Nandar : Terkait Mobnas, Akan Ada Konsekuensi Hukum

Dimana hanya sebagian kecil dari 31 PKS di Provinsi yang mematuhi aturan, sementara yang lainnya membangkang dan ini mempengaruhi penetapan harga TBS berdasarkan data invoice penjualan perusahaan.

“Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 01 tahun 2018, perusahaan perkebunan wajib melaporkan data harga dan jumlah penjualan dan PK setiap bulan kepada Dinas Provinsi untuk klarifikasi Tim Penetapan Harga,” pungkas Mananggor.(NT)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News