Satujuang– Usin Abdisyah Putra Sembiring selaku Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengapresiasi penetapan harga TBS Provinsi Bengkulu.
Hal ini disampaikan Using usai rapat Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Bengkulu di ruang Rapat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Jumat (29/9/23).
“Ini merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Fraksi HANURA dalam Pendapat Akhir rapat paripurna penetapan APBD Perubahan Tahun 2024 pada tanggal 27 September 2023,” ujar Usin.
Rapat tersebut melibatkan Tim Satgas Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Bengkulu.
Dimana hasil rapat ini adalah penetapan Harga TBS sebesar Rp.2.276.78 yang berlaku untuk semua Pabrik Kelapa Sawit di Provinsi Bengkulu.
“Tim Satgas sendiri terdiri dari Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu sebagai fasilitator, Kabit Perkebunan Dinas TPHP sebagai Sekretaris, perwakilan GAPKI, KADIN, dan APKASINDO sebagai anggota,” terang Usin.
Usin juga menekankan pentingnya mencatat pemanfaatan cangkang, terutama penjualannya, karena hal ini memengaruhi pajak dan royalti pembagi DBH daerah.
Lebih dari 60% penduduk Bengkulu adalah petani Sawit, dan pendapatan daerah dari sektor ini sangat besar.
“Oleh karena itu, semua pabrik harus mematuhi regulasi terkait tata niaga Harga TBS dan peraturan tentang perkebunan serta pendirian industri pabrik kelapa sawit,” terang Usin.
Mananggor Siahaan, Ketua Departemen Industri dan Pemasaran DPW Apkasindo Bengkulu, bersama Ketua DPD APKASINDO Kabupaten Benteng IRSAN, menegaskan pentingnya mematuhi regulasi Tata Niaga harga Penjualan TBS.
Yang mana hal itu sudah diatur dalam Permen Pertanian No.01 tahun 2018 dan Pergub Bengkulu No.64 tahun 2018.
“Kami mengingatkan perusahaan pabrik Kelapa Sawit agar tidak mengabaikan harga ketetapan ini, demi kebaikan petani Sawit Bengkulu,” ujar Mananggor.
Mananggor juga mengungkapkan bahwa sejak Tim Satgas Penetapan Harga ini dibentuk oleh Gubernur Bengkulu pada tahun 2019.
Dimana hanya sebagian kecil dari 31 PKS di Provinsi Bengkulu yang mematuhi aturan, sementara yang lainnya membangkang dan ini mempengaruhi penetapan harga TBS berdasarkan data invoice penjualan perusahaan.
“Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 01 tahun 2018, perusahaan perkebunan wajib melaporkan data harga dan jumlah penjualan CPO dan PK setiap bulan kepada Dinas Provinsi untuk klarifikasi Tim Penetapan Harga,” pungkas Mananggor.(NT)