Usin Sembiring: Bupati, Walikota dan Gubernur Haram Hukumnya Terima Uang CSR

Avatar Of Wared
Usin Sembiring: Bupati, Walikota Dan Gubernur Haram Hukumnya Terima Uang Csr
Usin Abdisyah Putra Sembiring saat pimpin rapat lanjutan evaluasi efektivitas Perda No.1 tahun 2014, Selasa (20/6)

Abdisyah Putra Sembiring menegaskan, Bupati, Walikota dan Gubernur haram hukumnya menerima Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

“Kita haram hukumnya mengumpulkan uang CSR itu, gak boleh kepala daerah menerima uang CSR,” tegas Anggota DPRD Provinsi ini, Selasa (20/6/23).

Usin Sembiring: Bupati, Walikota Dan Gubernur Haram Hukumnya Terima Uang Csr

Akan tetapi Daerah (Pemda) boleh menerima CSR dalam bentuk program atau laporan perusahaan atas penyaluran CSR yang mereka lakukan.

Sementara DPR, mempunyai kewenangan mendapat laporan kegiatan CSR dari Pemda. Namun sayangnya, imbuh , saat ini Pemda sendiri tidak tau apa saja CSR yang sudah terlaksana.

Baca Juga :  Miliki Ganja, Remaja 17 Tahun Diamankan Pihak Kepolisian

“Kalau terima uang, itu berarti gratifikasi,” imbuh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi ini menegaskan.

Oleh sebab itu, jelas Ketua DPD Partai ini. Mekanismenya harus dibuat, dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pengawasan hingga pelaporan.

Usin Sembiring: Bupati, Walikota Dan Gubernur Haram Hukumnya Terima Uang Csr
Rapat Lanjutan Evaluasi Efektivitas Perda No.1 Tahun 2014 Di Ruang Rapat Dprd Provinsi , Selasa (20/6)

Masih banyak perusahaan yang ada di belum tau adanya perda yang mengatur soal CSR ini, yaitu Perda No.1 Tahun 2014.

Baca Juga :  Wisata Air Putih Lebong

“Tugas kita bersama biro mensosialisasikan perda ini ke perusahaan-perusahaan tersebut,” imbuh .

Untuk diketahui, BAPEMPERDA kembali mengadakan rapat lanjutan evaluasi efektivitas Perda No.1 tahun 2014, Selasa (20/6).

Rapat evaluasi di Ruang Rapat DPRD Provinsi ini, membahas tanggung jawab perusahaan yang ada di provinsi melalui dana CSR.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Tolak Hibahkan Mess Pemda

Rapat dipimpin langsung oleh Abdisyah Putra Sembiring, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Drs.Khairil Anwar M.Si.

Kemudian perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Herwan, Ketua DPMPTSP Provinsi Supran SH MH, perwakilan Bank , dan Forum industri jasa keuangan. (Adv)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News