Satujuang– Dalam kunjungan ke DPMPTSP Provinsi Jambi, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring sampaikan Bengkulu senasib dengan Jambi.
“Kunjungan komisi 2 DPRD Provinsi Bengkulu ke Jambi ini bertujuan untuk melakukan studi tiru terkait Raperda Perizinan Berinvestasi di Provinsi Jambi,” ujar Usin, Kamis (26/10/23).
Dimana Provinsi Jambi sendiri telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Dalam Investasi.
Usin dan rekan menggali banyak informasi terkait Perda dan situasi di Jambi yang mirip dengan Provinsi Bengkulu.
“Kami ingin mengetahui manfaat yang diperoleh oleh Provinsi Jambi dan masyarakatnya, selain dari masalah lalu lintas dan kerusakan jalan di Jambi yang menjadi perhatian,” imbuh Usin.
Selain itu, mereka mencatat bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) batubara sebesar 80 miliar pada tahun 2023 tidak mencukupi untuk pemeliharaan jalan dan kerugian lainnya.
Mereka membandingkan situasi dengan Provinsi Bengkulu, di mana meskipun ada dana inpres untuk perbaikan jalan yang rusak, hal tersebut tidak cukup untuk mengatasi kerusakan oleh angkutan batubara yang tidak diatur dengan baik.
“Bahkan, perusahaan angkutan batubara mengangkut batubara dari Provinsi Jambi ke Pulau Baai Bengkulu melalui jalan nasional tanpa penertiban tonase angkutan,” terang Usin.
Menurut Usin, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu dan Balai Jalan Nasional tidak pernah melakukan penegakan Perda terkait angkutan jalan, yang mengakibatkan kerusakan jalan dan kemacetan.
Kondisi serupa terjadi antara Provinsi Jambi dan Bengkulu sebagai produsen tambang batubara sehingga dilakukan juga diskusi mencakup pengaturan yang sesuai dengan peraturan pusat, proses OSS, dan sinergi dengan OPD Teknis.
“Dari pertemuan di DPMPTSP Provinsi Jambi, saya menilai bahwa perlu adanya fasilitasi, insentif, dan kemudahan bagi investor yang akan berinvestasi di Provinsi Bengkulu,” ungkap Usin.
Dalam semua tindakan ini, prinsip Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia tetap menjadi fokus utama.
Kemudian setelah kunjungan ke DPMPTSP Provinsi Jambi, pihaknya akan melanjutkan studi tiru ke DPRD Provinsi Jambi yang sedang membahas Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2023.(NT)