Usin Sembiring: Sebagai Produsen Batubara, Bengkulu Senasib Dengan Jambi

Avatar Of Tim Redaksi
Usin Sembiring: Sebagai Produsen Batubara, Bengkulu Senasib Dengan Jambi
Usin dalam kunjungan ke DPMPTSP Provinsi Jambi

Satujuang– Dalam kunjungan ke DPMPTSP Provinsi , anggota DPRD , Abdisyah Putra Sembiring sampaikan Bengkulu senasib dengan .

“Kunjungan komisi 2 DPRD ke ini bertujuan untuk melakukan studi tiru terkait Raperda Perizinan Berinvestasi di Provinsi ,” ujar , Kamis (26/10/23).

Usin Sembiring: Sebagai Produsen Batubara, Bengkulu Senasib Dengan Jambi

Dimana Provinsi sendiri telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Dalam Investasi.

dan rekan menggali banyak informasi terkait Perda dan situasi di yang mirip dengan .

Baca Juga :  Suharto: Pahami Aturan Yang Baik dan Benar Dalam Bermedsos

“Kami ingin mengetahui manfaat yang diperoleh oleh Provinsi dan masyarakatnya, selain dari masalah lalu lintas dan kerusakan jalan di yang menjadi perhatian,” imbuh .

Selain itu, mereka mencatat bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) batubara sebesar 80 miliar pada tahun 2023 tidak mencukupi untuk pemeliharaan jalan dan kerugian lainnya.

Mereka membandingkan situasi dengan , di mana meskipun ada dana inpres untuk perbaikan jalan yang rusak, hal tersebut tidak cukup untuk mengatasi kerusakan oleh angkutan batubara yang tidak diatur dengan baik.

Baca Juga :  Pemkab Lebong Melalui Dinsos Gelar Dialog Kesejahteraan Sosial

“Bahkan, perusahaan angkutan batubara mengangkut batubara dari Provinsi ke Pulau Baai Bengkulu melalui jalan tanpa penertiban tonase angkutan,” terang .

Menurut , Dinas Perhubungan dan Balai Jalan tidak pernah melakukan penegakan Perda terkait angkutan jalan, yang mengakibatkan kerusakan jalan dan kemacetan.

Kondisi serupa terjadi antara Provinsi dan Bengkulu sebagai produsen tambang batubara sehingga dilakukan juga diskusi mencakup pengaturan yang sesuai dengan peraturan pusat, proses OSS, dan sinergi dengan OPD Teknis.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Berharap Tenaga Honorer Tidak Dihapuskan

“Dari pertemuan di DPMPTSP Provinsi , saya menilai bahwa perlu adanya fasilitasi, insentif, dan kemudahan bagi investor yang akan berinvestasi di ,” ungkap .

Dalam semua tindakan ini, prinsip Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat tetap menjadi fokus utama.

Kemudian setelah kunjungan ke DPMPTSP Provinsi , pihaknya akan melanjutkan studi tiru ke DPRD Provinsi yang sedang membahas Perda Provinsi Nomor 3 Tahun 2023.(NT)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News