Wakil Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat Desa Tirta Kencana Tolak Izin PT API

Avatar Of Wared
Wakil Ketua Bpd Dan Tokoh Masyarakat Desa Tirta Kencana Tolak Izin Pt Api
Warga bersama Wakil Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat

– Menyikapi rencana mobil angkutan kayu milik PT. API yang akan melintasi di desa Tirta Kencana, wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tirta Kencana, Suroto, angkat bicara.

Suroto menyayangkan izin yang telah ditandatangani oleh Ketua BPD dan Pejabat (PJ) Kades Tirta Kencana bersama pihak perusahaan yang tidak melalui musyawarah.

Wakil Ketua Bpd Dan Tokoh Masyarakat Desa Tirta Kencana Tolak Izin Pt Api

“Saya sangat menyayangkan, Izin yang di tandatangani oleh ketua BPD serta PJ Kades Tirta Kencana yang tidak melalui musyawarah dengan anggota BPD ataupun masyarakat,” ujar Suroto saat diwawancarai, Senin (15/11/21).

“Betul, itu Kabupaten , tapikan perlu kajian untung ruginya bagi desa, apalagi ini menyangkut konservasi yang akan di tebang, apa tidak berdampak pada kita ,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Terkait Raperda  

Dikatakan Suroto, sebelum adanya aktivitas penebangan kayu, desa Dusun Pulau dan Air Bulu sudah mengalami apa lagi jika aktivitas tersebut benar dilaksanakan.

“Kedua desa tersebut, hulu sungainya ada di Hak Penggunaan Lahan (HPL) milik PT. API, ini saja sudah , bagaimana nanti . Belum lagi dampak dari yang akan dilewati, seperti debu, dan kerusakan pada nantinya,” sampai Suroto.

“Saya sebagai wakil ketua BPD menolak secara tegas akan hal ini, dan siap bersama masyarakat, apapun akan kita tempuh,” tegasnya.

Baca Juga :  Berantas Mafia Tanah di Bengkulu, FPR Masukkan Laporan ke Kejati

Suroto menuturkan bahwa ketua BPD mengaku hanya ikut-ikutan dan belum tau konteks sebenarnya, dia mengira itu daftar hadir, dan sudah meminta maaf kepada masyarakat melalui akun Facebooknya.

“Dalam waktu dekat BPD akan undang masyarakat secara resmi untuk bahas hal ini,” tutupnya

Dilain pihak, salah seorang tokoh masyarakat, Hambali, menyatakan dirinya bersama kawan-kawan yang lain merasa sangat kecewa dan akan menentang keras melalui jalur apapun atas izin yang diberikan oleh BPD, PJ Kades serta Camat Air Rami.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin Implementasikan Kelanjutan Pembangunan Pulau Enggano

Ia juga mengatakan akan meminta kepada BPD dan Pj Kades untuk membuat surat pencabutan secepatnya sebelum PT. API mulai beroperasi mengangkut kayu melewati di desa.

“Saya pastikan, saya beserta masyarakat lain akan bertindak, kami bukan anti perusahaan, tetapi, untuk apa perusahaan itu ada di sekitar kita, kalau dampaknya tidak sebanding dengan yang kita terima, tidak ada kompensasi pun gak masalah, yang penting kita tidak kena dampaknya,” tutup Hambali. (Sul)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News