Wartawan Empat Lawang Alami Pengeroyokan, Pelaku Diduga Suruhan Oknum Anggota DPRD

Avatar Of Wared
Wartawan Empat Lawang Dikeroyok Di Kantor Dinas, Pelaku Diduga Suruhan Oknum Anggota Dprd
Korban, Markian, alami memar dibeberapa bagian tubuhnya setelah mengalami pengeroyokan

Satujuang- Markian, media online di Kabupaten menjadi korban , pelaku diduga suruhan oknum anggota DPRD .

“Sekitar jam 11 pagi tadi, saya sedang berada di ruang tunggu dinas DPKAD, karena sudah ada janji dengan Kepala Dinas. Tiba-tiba datang beberapa orang yang menghampiri,” ungkap Markian, Senin (23/10/23).

Wartawan Empat Lawang Alami Pengeroyokan, Pelaku Diduga Suruhan Oknum Anggota Dprd

Saat beberapa orang yang diduga preman itu menghampiri, kata Markian, salah seorang diantaranya sempat melontarkan pertanyaan mengapa memberitakan masalah aset.

Sesaat kemudian, datang seorang diduga anggota DPRD yang seketika memerintahkan untuk menghabisi Markian sambil menghunuskan senjata tajam.

Markian pun mendapatkan beberapa pukulan dari para pelaku saat kejadian berlangsung. Beruntungnya, Markian berhasil menyelamatkan diri dari kejadian tersebut.

Baca Juga :  Gunawan : Partai Perindo Arogan !

“Saya harap apa yang terjadi kepada saya ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak Polres untuk proses yang berlaku,” tutur Markian usai melaporkan kejadian tersebut ke Polres .

Apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak Polres , Markian menyebut akan melaporkan kasus ini ke Polda , bahkan kepada pihak Mabes Polri.

Wartawan Empat Lawang Dikeroyok Di Kantor Dinas, Pelaku Diduga Suruhan Oknum Anggota Dprd
[Kiri] Ketua Pembina , Gunawan Soleh
Ditempat berbeda, pembina Ormas Front Pembela Rakyat () Gunawan Soleh mengecam keras atas kejadian yang dialami oleh Markian.

Ia meminta, pihak Polres untuk segera memproses laporan tersebut. Karena kata Gunawan, harus dilindungi dari aksi kekerasan.

Baca Juga :  Animo Pendaftar Akpol, Bintara dan Bakomsus di Polres Rejang Lebong Capai 385 Pendaftar

“Mereka adalah warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan , terlebih lagi dilindungi UU No.40 Tahun 1999, maka saya minta pihak Polres untuk segera memproses permasalahan ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada Oktober 2022 lalu, Mabes Polri dan menandatangani perjanjian kerjasama tentang perlindungan pers dan penegakan dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi .

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP//III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. Perjanjian kerjasama pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Mabes Polri dan yang dilakukan sebelumnya.

Tujuan utama perjanjian kerjasama ini untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Baca Juga :  1 Januari 2021, Harga BBM Di Provinsi Bengkulu Naik

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Ketua Komisi dan Perundang-Undangan Arif Zulkifli di Mabes Polri, , Kamis (10/11).

Usai menandatangi perjanjian, Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto, mendukung penuh kerjasama dengan dalam melindungi dari kriminalisasi.

Ketua Komisi dan Perundang-Undangan , Arif Zulkifli saat itu menyebut, perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman bagi dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan pers dan penegakan terhadap penyalahgunaan profesi. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News