Satujuang– Pada awal September 2023, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) telah diculik di Malaysia.
Pelaku penculikan ini menuntut tebusan sebesar 540 ribu ringgit atau sekitar Rp.1,7 miliar.
Kejadian ini dilaporkan oleh suami korban kepada polisi di Bandar Kinrara, Selangor pada tanggal 15 September 2023.
Kepala Polisi Penang, Comm Khaw Kok, dalam konferensi pers pada Jumat (22/9) menyatakan bahwa korban diculik pada tanggal 7 September saat sedang berlibur di George Town bersama tiga temannya.
Pihak polisi segera merespons laporan tersebut dengan memulai operasi Rantai Scorpion yang melibatkan kepolisian Pulau Pinang dan Bukit Aman untuk melacak pelaku dan menyelamatkan korban.
Operasi ini berhasil menemukan korban di sebuah rumah di Shah Alam. Polisi berhasil menyelamatkan seorang perempuan WNI beserta dua orang lainnya.
Sebanyak 14 pelaku berhasil ditangkap di berbagai wilayah seperti Selangor, Kuala Lumpur, dan Perak antara pukul 06.00 hingga 22.30 waktu setempat.
Dari total 14 pelaku yang ditangkap, dua di antaranya adalah perempuan yang bukan warga negara Malaysia.
Kepala Polisi Penang, Khaw, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan sesuai dengan Undang-Undang Penculikan tahun 1961 pasal 3.(cnn)